Pileg 2024

Update Real Count KPU Pileg 2024 DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Immanuel Ebenezer Tembus 4 Besar

Immanuel Ebenezer sementara ini masuk daftar teratas dalam real count KPU Pileg 2024 untuk kursi DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com/Nirmala Maulana
Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga caleg Partai Gerindra, Immanuel Ebenezer masuk daftar empat besar perolehan suara tertinggi sementara Pileg 2024 untuk kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer sementara ini masuk daftar teratas dalam real count KPU Pileg 2024 untuk kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara).

Pantauan TribunKaltim.co dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024) pukul 18:00 Wita dengan data masuk 41,61 persen, Partai Gerindra meraih suara teratas (45.309), disusul PDI Perjuangan (26.422), Partai Demokrat (24.882), Partai Golkar (11.096), dan Nasdem (9.518).

Total ada 72 caleg DPR RI yang bertarung di Dapil Kaltara dari 24 partai peserta Pemilu.

Masing-masing parpol diisi tiga caleg.

REAL COUNT KPU - Perolehan sementara suara partai untuk kursi DPR RI di Dapil Kaltara, Sabtu (17/2/2024).
REAL COUNT KPU - Perolehan sementara suara partai untuk kursi DPR RI di Dapil Kaltara, Sabtu (17/2/2024). (pemilu2024.kpu.go.id)

Dari hasil perhitungan sementara KPU, terpantau ada lima caleg yang telah meraup lebih dari 9.000 suara.

Berikut daftar teratas dari hasil real count KPU:

  • Hj Rahmawati (Partai Gerindra) - 30.530 suara
  • Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDI Perjuangan) - 20.293 suara
  • Hasan Saleh (Partai Demokrat) - 11.388 suara
  • Immanuel Ebenezer - 10.789 suara
  • Dr H Suheriyatna (Partai Demokrat) - 9.387 suara.

Data lengkapnya bisa diakses di sini.

Jumlah Kursi Dapil Kaltara

Untuk diketahui, jumlah kursi DPR RI untuk Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tersedia tiga kursi.

Provinsi Kaltara pada Pileg DPR RI 2024 hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Satu Dapil tersebut terdiri dari empat kabupaten dan satu kota.

Jumlah kursi dan Dapil Kaltara tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Perolehan Suara Anies-Cak Imin Naik di Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Terbaru KawalPemilu

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Baca juga: Dedi Mulyadi Unggul Telak di Real Count KPU untuk DPR RI Dapil Jabar hingga Sabtu Pukul 11.00 WIB

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Baca juga: Hasil Real Count Pileg 2024 Data 49 Persen, Abdulloh Jadi Caleg DPRD Kaltim Dapil II Suara Terbanyak

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

  • Partai A 40.000/1 = 40.000
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A  telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/3 =  5,6666
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved