Pileg 2024
Real Count KPU Suara Caleg DPD RI Dapil Kaltim, Sinta Rosma Sementara Unggul, Sofyan Hasdam Kedua
Real count KPU suara caleg DPD RI dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti sementara unggul telak, bagaimana dengan Sofyan Hasdam?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Real count KPU suara caleg DPD RI dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti sementara unggul telak, bagaimana dengan Sofyan Hasdam?
Hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga untuk DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 20 Februari 2024 pukul 06:01:04 sudah mencapai 6.358 dari 11.441 TPS.
Artinya sudah 55.57 persen penghitungan suara di TPS.
Lantas bagaimana hasilnya?
Baca juga: Update Real Count, Alwi Al Qadri Masuk Caleg Terkuat DPRD Dapil Balikpapan Barat, PKB Pepet Golkar
Baca juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 di Kaltim, Data Masuk 60.35 Persen, Prabowo Sapu Bersih Seluruh Kota
Baca juga: Daftar 5 Caleg DPRD Kaltim yang Peroleh Suara Terbanyak di Kubar-Mahulu versi Real Count KPU
Hasil sementara Sinta Rosma Yenti unggul dengan 100.573 atau 13,28 persen.
Di urutan kedua ada mantan Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam yang sementara mendapat 65.713 atau 8,68 persen.
Ketiga ada incumbent atau anggota DPD periode sebelumnya 2019-2024, Aji Mirni Mawarni.
Aji Mirni Mawarni sementara mendapat suara 64.966 atau 8,58 persen.
Sedangkan Yulianus Henock Sumual sementara mendapat 62.133 atau 8,2 persen
Dan Zainal Arifin mendapat 48.271 atau 6,37 persen.

Ini Daftar 5 Besar Perolehan Suara Sementara DPD Dapil Kaltim
Berdasarkan Real count KPU hingga 20 Februari 2024 pukul 06:01:04 sudah mencapai 6.358 dari 11.441 TPS.
1. Sinta Rosma Yenti: 100.573 atau 13,28 persen.
2. Andi Sofyan Hasdam: 65.713 atau 8,68 persen
3. Aji Mirni Mawarni: 64.966 atau 8,58 persen
4. Yulianus Henock Sumual: 62.133 atau 8,2 persen
5. Zainal Arifin: 48.271 atau 6,37 persen
Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?
Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022
Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.
Lantas siapakah calon anggota DPD yang dinyatakan lolos?
Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.
Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU. Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?
Masa Jabatan DPD
Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.
Tugas Anggota DPD
Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.
Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (TribunKaltim.co)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.