Pilpres 2024
Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Terkini, Perolehan Suara Anies Baswedan di KawalPemilu
Simak hasil real count KPU Pilpres 2024 terkini dan bagaimana perolehan suara untuk Anies Baswedan di KawalPemilu?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak hasil real count KPU Pilpres 2024 terkini dan bagaimana perolehan suara untuk Anies Baswedan di KawalPemilu?
Hingga Rabu (21/2/2024) pukul 14.00 WIB, data real count KPU untuk Pilpres 2024 melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. progress data saat ini mencapai 73,71 persen.
Diketahui, data masuk real count KPU untuk Pilpres 2024 mencapai 606.812 dari 823.236 TPS.
Ya, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dari pasangan lainnya.
Baca juga: Cara Penghitungan Kursi di DPRD Provinsi, Kab/Kota Pileg 2024, Satu Kursi Butuh Berapa Suara?
Berdasarkan data tersebut, Prabowo-Gibran memperoleh suara 59.591.588 atau 58,76 persen.
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan raihan suara 24.583.259 atau 24,24 persen.
Kemudian, di posisi akhir yaitu Ganjar-Mahfud MD memperoleh 17.238.739 atau 17 persen.

Dari hasil yang disajikan KPU tersebut, Anies-Muhaimin memenangkan 2 dari 38 provinsi di Indonesia yaitu Aceh dan Sumatera Barat.
Sedangkan, Prabowo-Gibran memenangkan sisanya yaitu 36 provinsi di Indonesia termasuk luar negeri.
Di laman pemilu2024.kpu.go.id, semua data terkait penghitungan suara atau real count KPU dapat diketahui.
Hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai perolehan suara, mengingat penghitungan suara masih terus dilakukan dan penginputan data masih belum selesai.
Real count hasil penghitungan suara KPU ini bisa cepat disajikan ke publik berkat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.
Bagaimana hasil di laman KawalPemilu?

Pada penghitungan suara laman KawalPemilu terkini, raihan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar masih menempati posisi kedua.
Data masuk di laman KawalPemilu masih 33,87 persen.
Prabowo-Gibran masih pada posisi pertama dan Ganjar-Mahfud di posisi terakhir.
Namun, proporsinya ketiganya berbeda.
Saat ini, raihan suara Anies-Muhaimin berjumlah 16.922.785 atau 29,84 persen.
Sedangkan, Prabowo-Gibran meraih 30.362.366 suara atau 53,54 persen.
Dan Ganjar-Mahfud meraih 9.425.789 atau 16,62 persen suara.
Dari hasil yang disajikan KawalPemilu tersebut, Anies-Muhaimin memenangkan 3 dari 38 provinsi di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.
Sedangkan, Prabowo-Gibran memenangkan sisanya yaitu 35 provinsi di Indonesia termasuk luar negeri.
Rekapitulasi Berjenjang
KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.
Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
11. Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.