Berita Nasional Terkini
Jika Hak Angket Digulirkan, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi di DPR, Apa Jokowi bisa Dilengserkan?
Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan?
TRIBUNKALTIM.CO - Dua koalisi parpol yakni koalisi PDIP dan koalisi Perubahan yang mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2024 menggulirkan wacana agar DPR menggunakan Hak Angket.
Jika Hak Angket digulirkan, apakah Jokowi bisa dilengserkan, bagaimana perhitungan kursi di DPR?
Simak perbandingan jumlah kursi di DPR, jika Hak Angket digulirkan, apakah Jokowi bisa dilengserkan?
Diketahui, Koalisi PDIP bersama dengan dengan PPP mengusung paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, sementara Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKS dan PKB mengusung paslon 01, Anies-Muhaimin.
Baca juga: Upaya Ganjar-Anies Dorong Hak Angket Tak Mulus, Pengamat Prediksi Nasdem dan PKB akan Pragmatis
Baca juga: Anies Menyoal Pemimpin Dunia Ramai-Ramai Ucapkan Selamat ke Prabowo, Berharap PDIP Soal Hak Angket
Baca juga: Jokowi Persilahkan Hak Angket Usut Pilpres yang Diwacanakan Ganjar, Kubu Prabowo Anggap Tak Perlu
Wacana Hak Angket dugaan kecurangan Pemilu ini pertama kali diutarakan capres Ganjar Pranowo
Seperti diketahui berdasarkan hitung cepat dan hasil rekapitulasi sementara KPU, dua paslon ini yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk sementara kalah di Pilpres 2024.
Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Angket akan meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan penyelenggara Pemilu termasuk presiden.
Pertanyaannya apakah hak angket ini bisa lolos di DPR?
Berikut hitung-hitungan koalisi di DPR Saat Ini
Koalisi pengusung hak angket terdiri dari Koalisi PDIP dan Koalisi Perubahan terdiri dari lima fraksi atau perpanjangan tangan parpol di DPR yakni PDIP, PPP, PKS, Nasdem, dan PKB.
Adapun kursi lima fraksi itu di DPR adalah :
- Nasdem: 59 kursi (9,05 persen)
- PKB: 58 kursi (9,69 persen)
Baca juga: Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket, Disuarakan Anies dan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
- PKS: 50 kursi (8,21 persen)
- PDIP: 128 kursi (19,33 persen)
- PPP: 19 kursi (4,52 persen)
Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).
Koalisi Pendukung Pemerintah
Sementara itu, koalisi parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koalisi ini yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari 4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah:
- Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
- Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
- Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
- PAN: 44 kursi (6,84 persen)
Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).
Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi
Jokowi Terancam
Seperti diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang.
Jika kompak, jumlah anggota DPR setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).
Sementara anggota DPR pendukung Jokowi 216 anggota.
Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan koalisi Jokowi kalah dan Hak Angket lolos di DPR.
Lalu Apa Selanjutnya?
Jika Hak Angket disetujui DPR maka ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Merujuk dari kamus KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.
Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Jokowi dari jabatannya.
Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres
Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
- Melakukan perbuatan tercela;
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses pemakzulan
Sementara proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan.
Berikut perinciannya:
- Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
- Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
- MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
- Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.
- MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
- Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Baca juga: Operasi Rahasia Gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Hak Angket dan Penggiringan Opini
(Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/dpr.go.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?
| Lengkap! Daftar Harta Kekayaan AHY, Baru Saja Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN |
|
|---|
| Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Cair? Bocoran dari Sri Mulyani dan Besaran yang Diterima Tahun Lalu |
|
|---|
| Apa Itu El Nino? Fenomena Cuaca Memengaruhi Dunia, Apakah Ini Penyebab Kenaikan Harga Beras? |
|
|---|
| 9 Cara Menghindari Bullying atau Perundungan dan Hal yang Harus Dilakukan Ketika Menyaksikannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240221_Jokowi_hak-angket_DPR_jumlah-kursi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.