Pilpres 2024

Pemungutan Suara Ulang Pilpres di TPS 13 Kelurahan Damai Balikpapan, Buntut Kejanggalan Data Pemilih

Di Kota Balikpapan ada satu TPS di Kelurahan Damai yaitu TPS 13 harus melaksanakan pemilihan suara ulang Pilpres 2024

|
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILPRES 2024 BALIKPAPAN - Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan alasan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Di Kota Balikpapan ada satu TPS di Kelurahan Damai yaitu TPS 13 harus melaksanakan pemilihan suara ulang Pilpres 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di salah satu TPS yang ada di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pemilihan suara ulang tersebut akan dilaksanakan di TPS 13 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir pekan ini atau Sabtu 24 Februari 2024.

Kata dia, betul, jadi di Kota Balikpapan ada satu TPS di Kelurahan Damai yaitu TPS 13 harus melaksanakan pemilihan suara ulang Pilpres 2024

"Tentunya pemilihan suara ulang kita sudah jadwalnya pelaksanaannya hari Sabtu ini," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/2/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Baca juga: 5 Caleg DPRD Balikpapan Suara Terbanyak Real Count KPU Dapil 6, Yono Suherman Ungguli Para Petahana

ketua Noor Thoha menjelaskan, alasan pelaksanaan pemilihan suara ulang tersebut guna menjaga integritas Pemilu setelah ditemukan adanya pemilih dari luar Provinsi Kalimantan Timur yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPTb).

"Proses pemilihan suara ulang tersebut terkait dengan pemilih dari luar Provinsi Kaltim yang tidak terdaftar di DPTb namun menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," jelasnya.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Noor Thoha kemudian menegaskan bahwa aturan yang mengharuskan pemilih terdaftar dalam DPTb, dan warga dari luar daerah boleh memilih asalkan melaporkan kehadiran mereka.

Tentunya pemilihan suara ulang tersebut, kata dia, hanya berlaku untuk pemilihan Presiden, bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.

Baca juga: Real Count KPU Partai Nasdem DPRD Balikpapan Dapil 6, Yono Suherman Sementara Unggul, Ahmad Basir?

"pemilihan suara ulang dijadwalkan pada 24 Februari dan akan diawasi oleh seluruh stakeholder terkait," ungkapnya.

Potensi pemilihan suara ulang kata Noor Thoha dikonfirmasi berdasarkan Pasal 372 Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pemilihan suara ulang bisa terjadi saat permasalahan di TPS pada hari pemungutan suara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved