Pileg 2024
Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Kaltim Data Masuk 51,31 Persen, 2 Wajah Baru dan Nasib 8 Petahana
Raihan sementara ini menempatkan Partai Golkar mendapat dua kursi di DPR RI dari jatah delapan kursi untuk Dapil Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil terbaru real count KPU perolehan suara caleg DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Pileg 2024, Kamis (22/2/2024), tidak banyak berubah dari sebelumnya.
Dengan data masuk 51,31 persen, Partai Golkar masih meraih suara terbanyak, disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.
Raihan sementara ini menempatkan Partai Golkar mendapat dua kursi di DPR RI dari jatah delapan kursi untuk Dapil Kaltim.
Adapun Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PKS masing-masing mendapat satu kursi.
Lantas, siapa saja delapan caleg Kaltim yang berpeluang besar lolos ke Senayan?
Baca juga: Terbaru Real Count KPU, Inilah Calon Kuat Wakil Kaltim Lolos ke Senayan, Jatah DPR RI Cuma 8 Kursi
Kalkulasi sementara yang merujuk pada rumus Sainte Lague, enam adalah caleg petahana, yakni Rudy Mas'ud (Partai Golkar), Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar), Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra), Irwan (Partai Demokrat), Safaruddin (PDIP), dan Aus Hidayat Nur (PKS).
Sementara dua adalah wajah baru, yakni Syafruddin (PKB) dan Nabil Husein Said Amin (Partai Nasdem).
Adapun dua caleg petahana yang terancam gagal melenggang ke Senayan, yakni Awang Faroek Ishak (Partai Nasdem) dan Andhika Hasan (PDIP).
Berikut real count KPU perolehan suara sementara partai dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang dikutip dari situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (22/2/2024).
Perolehan Suara Partai
• Partai Golkar: 164,607 suara
• Partai Gerindra: 89,180 suara
• PDI Perjuangan: 81,453 suara
• Partai Nasdem: 60,338 suara
• PKB: 58,127 suara
• Partai Demokrat: 40,084 suara
• PKS: 39,289 suara
• PAN: 32,738 suara
Perolehan Suara Caleg Berpeluang Lolos ke Senayan
1. Rudy Mas'ud (petahana) - GOLKAR - 49.614 suara
2. Hetifah Sjaifudian (petahana) - GOLKAR - 47.890 suara
3. Budisatrio Djiwandono (petahana) - GERINDRA - 37.529 suara
4. Syafruddin - PKB - 35.751 suara
5. Irwan (petahana) - DEMOKRAT - 24.820 suara
6. Nabil Husein - NASDEM - 21.807 suara
7. Safaruddin (petahana) - PDIP - 21.405 suara
8. Aus Hidayat Nur (petahana) - PKS - 9.750 suara
Perolehan Suara Caleg Petahana Terancam Gagal
1. Andhika Hasan (petahana) - PDIP - 11.484 suara
2. Awang Faroek Ishak (petahana) - NASDEM - 8.517 suara.
Baca juga: Real Count KPU Pileg 2024 DPD RI Dapil Kaltim, Data Masuk Terkini, 4 Caleg dengan Suara Tertinggi
Sekali lagi, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.
Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.
Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.
Berikut ini rumusnya:
- Metode Sainte Lague
Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.
Baca juga: 5 Caleg DPRD Balikpapan Suara Terbanyak Real Count KPU Dapil 6, Yono Suherman Ungguli Para Petahana
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
• Partai A mendapat 40.000 suara
• Partai B mendapat 20.000 suara
• Partai C mendapat 17.000 suara
• Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
• Partai A 40.000/1 = 40.000
• Partai B 20.000/1 = 20.000
• Partai C 17.000/1 = 19.000
• Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/1 = 20.000
• Partai C 17.000/1 = 17.000
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/3 = 6,6666
• Partai C 17.000/1 = 17.000
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/3 = 6,6666
• Partai C 17.000/3 = 5,6666
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold
Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.
Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.
Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.
Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 06.00 WIB dan Perolehan Suara Masing-masing Provinsi
Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pileg 2024
real count KPU
caleg dpr ri dapil kaltim
caleg
DPR RI
Kalimantan Timur
petahana
TribunKaltim.co
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.