Berita Nasional Terkini

Adian Napitupulu Bocorkan Megawati dan Jusuf Kalla akan Bertemu, Bahas Hak Angket Bongkar Kecurangan

Adian Napitupulu bocorkan Megawati dan Jusuf Kalla akan bertemu, bahas Hak Angket bongkar kecurangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Adian Napitupulu bocorkan Megawati dan Jusuf Kalla akan bertemu, bahas Hak Angket bongkar kecurangan 

Ketimbang menjadi isu liar, Hamdan menilai sebaiknya isu tersebut divalidasi melalui Hak Angket

"Ada banyak sekali perbincangan dan polemik tentang cawe-cawe Presiden atas pelaksanaan pemilu, baik dari kalangan civil society maupun kampus.

Daripada isu liar di masyarakat yang mendiskreditkan presiden, lebih baik di bawa ke forum politik di DPR," ungkapnya

Pada kesempatan itu, menurut Hamdan, Jokowi bisa memberikan klarifikasi terkait kecurigaan banyak pihak bahwa dirinya terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon

"Hak Angket Pemilu merupakan forum yang dapat membuat terang benderang berbagai tuduhan cawa-cawe Presiden dalam Pemilu.

Forum penting bagi presiden menjelaskan kebijakannya," kata Hamdan.

Hamdan juga menanggapi pernyataan beberapa pihak yang menyarankan masalah dugaan kecurangan pemilu sebaiknya hanya dbawa ke Bawaslu.

Baca juga: NasDem Sarankan Kubu Ganjar-Mahfud MD, Daripada Teriak Hak Angket, Lebih Baik Perkuat Bukti-bukti

"Jangan samakan Hak Angket dan Penyelesaian masalah pemilu di Bawaslu atau MK.

Keduanya berbeda.

Bawaslu dan MK bagian alur proses pemilu sedangkan Hak Angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu.

Ujungnya rekomendasi atau hak menyatakan pendapat."

"Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU.

Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat," tandas Hamdan Zoelfa

Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved