Pileg 2024

Caleg Gerindra Terkuat di Pileg 2024 Kukar, Seno Aji Peroleh Suara Tertinggi, Tembus 20 Ribu Suara

Caleg Gerindra terkuat di Pileg 2024 Kukar. Caleg petahana Seno Aji peroleh suara tertinggi, tembus 20 ribu suara.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim, Seno Aji - Caleg Gerindra terkuat di Pileg 2024 Kukar. Caleg petahana Seno Aji peroleh suara tertinggi, tembus 20 ribu suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pileg 2024 untuk DPR Kaltim.

Caleg Gerindra dominasi perolehan suara terbanyak Pileg 2024 di Kutai Kartanegara berdasarkan hasil rekapitulasi C1 internal Partai Gerindra.

Dari data yang dihimpun, tiga caleg Pileg 2024 untuk DPRD Kaltim dari Gerindra, Seno Aji,  Akhmed Reza Fachlevi dan Abdul Rachman Bolong masuk 5 besar peraih suara terbanyak. 

Masing-masing memeroleh suara Pileg 2024 sebanyak  23.133 suara, 16.781 suara dan 13.779 suara.

Caleg petahana Seno Aji memimpin di hasil rekapitulasi perolehan suara sebagai caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar dengan perolehan suara tertinggi.

Total perolehan suara Partai Gerindra sebesar 74.614 suara, bersaing dengan Golkar 84.120 suara dan PDIP 104.417 suara.

Di antara mereka ada caleg PDIP dengan 14.876 suara dan 13.506 suara, lalu caleg Golkar 13.461 suara.

Baca juga: Update Hasil Real Count Pileg 2024 KPU , PDIP Masih Teratas, Golkar dan Gerindra Bersaing, Demokrat?

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pileg 2024, Lengkap dengan Simulasi

Baca juga: Timnas AMIN Nilai Yusril Sesat Pikir Soal Hak Angket, Sudirman Said: Gejolak Akibat Menabrak Norma

Partisipasi Pemilih di Kukar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Purnomo menyebut target partisipasi pemilih di wilayahnya lebih dari 77,5 persen. Angka partisipasi ini mencapai target nasional.

"Meskipun kami belum dapat data pastinya, akan tetapi kami optimis target nasional 77,5 persen dalam partisipasi pemilih telah tercapai," ujarnya, Senin (19/2).

Bukan tanpa alasan, realiasasi angka tersebut diungkapkan Purnomo karena melihat antusiasme masyarakat yang begitu besar. Menurutnya, pemilu 2024 mampu menggerakan hati masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara.

"Kami yakin karena pada pemilu 2024 ini lebih ramai dari sebelumnya. Melihat animo masyarakat yang datang ke TPS, partisipasi pemilih ini pasti melebihi target nasional," ungkapnya.

Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memang diketahui berjalan dengan kondusif. Hal tersebut juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti.

Ia menerangkan, berdasarkan laporan camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara situasi di lapangan berjalan lancar. Mulai dari pendistribusian logistik sampai dengan pemungutan suara tidak ditemukan kendala yang berarti.

“Situasi Pemilu di Kukar cukup kondusif dan berjalan lancar, mulai dari proses pemungutan dan perhitungan suara,” kata Rinda.

Ia mengungkapkan, pada proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut memantau jalannya pelaksanaan pemilu.

Rinda menyebutkan, daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 543.063 pemilih yang tersebar di 2.269 tempat pemungutan suara (TPS).

5 di antaranya merupakan TPS khusus, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas AII Tenggarong dan Lapas Perempuan dan Anak di Kelurahan Melayu.

“Mengacu pada hasil presestasi pemilu 2019 Kukar itu 81, 24 persen dan kita berharap pemilu tahun ini bisa melebihi dari apa yang sudah dicapai pada tahun 2019 lalu,” tandasnya

Baca juga: Yusril Pasang Badan Buat Prabowo-Gibran, Pastikan Hak Angket tak Bisa Rubah Hasil Pilpres 2024

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

• Partai A mendapat 40.000 suara

• Partai B mendapat 20.000 suara

• Partai C mendapat 17.000 suara

• Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

• Partai A 40.000/1 = 40.000

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 19.000

• Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved