Pileg 2024

8 Caleg DPR RI Dapil Kaltim Unggul Versi Real Count KPU, Hetifah Sjaifudian Dulang Suara Tertinggi

8 caleg DPR RI dapil Kaltim unggul versi real count KPU, Hetifah Sjaifudian dulang suara tertinggi sementara.

kpu.go.id
8 caleg DPR RI dapil Kaltim unggul versi real count KPU, Hetifah Sjaifudian dulang suara tertinggi sementara. 

TRIBUNKALTIM.CO - 8 caleg DPR RI dapil Kaltim unggul versi real count KPU, Hetifah Sjaifudian dulang suara tertinggi sementara.

Berikut ini hasil real count KPU terkini untuk DPR RI Kaltim diambil dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (25/2/2024) pukul 04:00:00 WIB.

Data termutakhir yang sudah diinput dalam real count KPU tersebut adalah 6.221 dari 11.441 TPS  atau 54.37 persen.

Dari hasil real count tersebut, petahana dari Partai Golkar Hetifah Sjaifudian sementara mendapat suara tertinggi 53.622 suara.

Baca juga: Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Kaltim Data Masuk 51,31 Persen, 2 Wajah Baru dan Nasib 8 Petahana

Baca juga: 4 Caleg DPR RI yang Perolehan Suaranya Berlimpah namun Terancam Gagal Lolos ke Senayan

Baca juga: Terjawab Kenapa PSI Bisa Gagal ke DPR RI Meski Disokong Keluarga Jokowi, Pengamat: Kaesang Tak Cukup

Siapa saja yang akan berpeluang ke Senayan?

Untuk diketahui, DPR RI Dapil Kaltim hanya mendapatkan jatah 8 kursi.

Berdasarkan hasil real count KPU terbaru, Partai Golkar masih meraih suara terbanyak, disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Delapan Caleg Kaltim yang Berpeluang Besar Lolos ke Senayan

Potret caleg DPR RI Kaltim. Siapa saja 8 nama yang unggul versi real count KPU terkini? Simak selengkapnya.
Potret caleg DPR RI Kaltim. Siapa saja 8 nama yang unggul versi real count KPU terkini? Simak selengkapnya. (infopemilu.kpu.go.id)

Berikut real count KPU perolehan suara sementara partai dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang dikutip dari situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (25/2/2024).

Perolehan Suara Partai

- Golkar 178.983 atau 25.91 persen

- Partai Gerindra 98.151 atau 14.21 persen

- PDIP 90.350 atau 13.08 persen

- PKB 66.204 atau 9.58 peresen

- NasDem 65.220 atau 9.44 persen

- PKS 43.696 atau 6.33 persen

- Demokrat 43.075 atau 6.24 persen

- PAN 36.707 atau 5.31 persen

Perolehan Suara Caleg Berpeluang Lolos ke Senayan

1. Hetifah Sjaifudian (petahana) - GOLKAR - 53.622 suara

2. Rudy Mas'ud (petahana) - GOLKAR - 52.215 suara

3. Syafruddin - PKB - 41.139 suara

4. Budisatrio Djiwandono (petahana) - GERINDRA - 40.774 suara

5. Hj. Sarifah Suraidah - GOLKAR- 27.052 suara

6. Irwan (petahana) - DEMOKRAT - 26.670 suara  

7. Nabil Husein - NASDEM - 23.662 suara

8. Safaruddin (petahana) - PDIP - 23.483 suara

Baca juga: Profil/Biodata Rudy Masud, Caleg DPR RI Dapil Kaltim dengan Suara Terbanyak Versi Real Count KPU

Perlu diingat, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Baca juga: 5 Caleg DPRD Balikpapan Suara Terbanyak Real Count KPU Dapil 6, Yono Suherman Ungguli Para Petahana

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

• Partai A mendapat 40.000 suara

• Partai B mendapat 20.000 suara

• Partai C mendapat 17.000 suara

• Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

• Partai A 40.000/1 = 40.000

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 19.000

• Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 06.00 WIB dan Perolehan Suara Masing-masing Provinsi

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved