Pilpres 2024

Hari Ini Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, PDIP Sebut Seperti Orde Baru

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Wido

Editor: Heriani AM
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).  

Dahnil menambahkan, pemberian jenderal kehormatan atau jenderal (Hor) juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. 

Baca juga: Sandiaga Uno Siap Jika Diajak Gabung Pemerintahan Baru, PPP Merapat ke Prabowo-Gibran? Respons AHY

Selain itu, menurut dia, sejumlah tokoh militer pernah menerima tanda kehormatan serupa. 

Semisal Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Kepala BIN Hendropriyono.

Rencananya, kenaikan pangkat untuk Prabowo Subianto akan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Presiden Jokowi dijadwalkan akan hadir dan memberikan sambutan dalam Rapim TNI-Polri, sekaligus memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo.

Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat atau Jenderal (Hor).

"Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.

Disebut Seperti Orde Baru

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purnawirawan) TB Hasanuddin merespons rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) besok.

Menurut TB Hasanuddin, saat ini sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan dalam dunia militer.

TB Hasanuddin menjelaskan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan UU, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.


"Dalam TNI tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Resmi, Hasil Real Count KPU Terbaru, Suara Prabowo dan Anies Hanya Selisih 0,3 Persen di DKI Jakarta

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Berikut isinya:

-Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1)

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved