Pilpres 2024

Hari Ini Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, PDIP Sebut Seperti Orde Baru

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Wido

Editor: Heriani AM
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).  

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (28/2/2024) , Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Baca juga: Suara Prabowo dan Anies Bersaing Ketat di Jakarta, Cek Hasil Real Count KPU Terbaru Hari Ini

Baca juga: 2024-2029 Bakal tanpa Oposisi? Prabowo Buka Komunikasi dengan Parpol Pengusung Anies dan Ganjar

Baca juga: Isu Sri Mulyani Beda Pandangan dengan Prabowo, Momen Salaman dan Interaksi di Sidang Kabinet Disorot

Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat.

Kapuspen TNI mengatakan, Presiden Jokowi langsung yang rencananya menyematkan pangkat jenderal kepada Prabowo, besok.

“Iya, betul (Pak Jokowi yang menyematkan),” ujar Gumilar.

Adapun Rapim TNI-Polri akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww)

Pertimbangan Mabes TNI

emberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto datang dari Mabes TNI.

Juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar menjelaskan, usulan penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Mabes TNI. 

Dasar dari Mabes TNI memberikan pangkat jenderal kehomatan tidak terlepas dari dedikasi dan kontribusi Menhan Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. 

Pertimbangan tersebut yang membuat Mabes TNI mengusulkan ke Presiden Joko Widodo agar Menhan Prabowo mendapat pangkat jenderal kehormatan. 

"Jadi pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).

"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," sambung Dahnil. 

Dahnil menambahkan, pemberian jenderal kehormatan atau jenderal (Hor) juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. 

Baca juga: Sandiaga Uno Siap Jika Diajak Gabung Pemerintahan Baru, PPP Merapat ke Prabowo-Gibran? Respons AHY

Selain itu, menurut dia, sejumlah tokoh militer pernah menerima tanda kehormatan serupa. 

Semisal Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Kepala BIN Hendropriyono.

Rencananya, kenaikan pangkat untuk Prabowo Subianto akan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Presiden Jokowi dijadwalkan akan hadir dan memberikan sambutan dalam Rapim TNI-Polri, sekaligus memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo.

Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat atau Jenderal (Hor).

"Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.

Disebut Seperti Orde Baru

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purnawirawan) TB Hasanuddin merespons rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) besok.

Menurut TB Hasanuddin, saat ini sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan dalam dunia militer.

TB Hasanuddin menjelaskan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan UU, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.


"Dalam TNI tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Resmi, Hasil Real Count KPU Terbaru, Suara Prabowo dan Anies Hanya Selisih 0,3 Persen di DKI Jakarta

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Berikut isinya:

-Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1)

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)

-Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)

-Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)

-Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3)

Baca juga: Ini Alasan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Jokowi, Disematkan di Rapim

Maka dari itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan besok seperti kembali ke era Orde Baru.

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tuturnya.

Menurut TB Hasanuddin, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Tujuannya, kata dis untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi 'penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan'.

"Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," beber TB Hasanuddin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Brigjen Nugraha Gumelar mengatakan mekanisme pemberian ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI.

"Selanjutnya TNI mengusulkan ke presiden," kata Nugraha

Adapun pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas,TV dan WartaKotalive.com dengan judul Prabowo Dapat Jenderal Kehormatan Bintang 4, Mayjen Purnawirawan TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved