Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Salut MK Tak Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, Tepis Dugaan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada

Mahfud MD salut Mahkamah Konstitusi tak ubah jadwal Pilkada 2024 serentak, tepis dugaan Jokowi cawe-cawe di Pilkada

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
Mahfud MD mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud MD salut Mahkamah Konstitusi tak ubah jadwal Pilkada 2024 serentak, tepis dugaan Jokowi cawe-cawe di Pilkada 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan gugatan perubahan jadwal Pilkada 2024 serentak.

Diketahui, Pilkada 2024 serentak dijadwalkan digelar November mendatang.

Keputusan MK kali ini mendapat apresiasi dari cawapres nomor urut 03, Mahfud MD.

Mahfud mengaku salut dan terkejut terkait putusan tersebut karena meski putusan tersebut tidak menjadi diskusi publik, namun putusannya sangat bagus.

Baca juga: Bawalu Putuskan Menteri Jokowi Bersalah, Daftar Kesalahan Zulhas, PAN Bela Zulkifli Hasan

"Saya sangat salut dan terkejut.

Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar.

Dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud MD usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

Mahfud MD mengaku mendengar masyarakat menduga usul pengajuan RUU Pilkada tersebut hanya untuk memberi waktu dan peluang kepada Presiden Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia.

Dengan tidak diubahnya jadwal Pilkada tersebut, kata dia, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan Pilkada 2024.

Untuk itu, menurutnya putusan MK tersebut mencerminkan bahwa MK telah kembali ke hati nuraninya.

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November.

Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," kata dia.

Ia juga mengapresiasi kepada dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut.

Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.

"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali," kata dia.

"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ke-2 Groundbreaking Tahap 5, Presiden Jokowi Santap Rebusan di IKN Nusantara

Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024.

Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.

Namun, dalam pertimbangan hukum putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.

Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Baca juga: Cek Survei Terbaru Indikator Politik, Terjawab Pendukung Anies dan Ganjar Percaya Pilpres 1 Putaran

Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

13 Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendaftarkan permohonan soal masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke MK.

Diketahui ada sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar MK, Senin (26/2/2024).

Dalam permohonan itu, kepala daerah hasil Pilkada 2020 meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024.
Dengan kata lain 13 kepala daerah yang satu diantaranya adalah Bupati Nunukan meminta agar Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

Mengingat tidak semua kepala daerah mengawali masa jabatannya pada tahun yang sama. "Jadi keputusan rapat APKASI beberapa waktu lalu, banyak teman kepala daerah merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya aturan pengurangan masa jabatan," kata Asmin Laura kepada Tribun, Rabu (28/2/2024).

Laura mengaku mewakili rekan kepala daerah yang tergabung dalam APKASI untuk menandatangani pengajuan gugatan tersebut ke MK.

"Kebetulan saat itu saya salah satu pengurus APKASI yang ada di Jakarta. Sehingga harus mewakili teman-teman untuk tandatangan pengajuan gugatan tersebut," ucapnya.

Baca juga: 2 Survei Terbaru, 50 Persen Pemilih Anies Percaya Pilpres 2024 Jurdil, Pendukung Ganjar 72 Persen

Bupati yang dilantik oleh Gubernur Kaltara, Rabu (2/6/2021) menjelaskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2026.

Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga bupati hasil Pilkada 2020 bakal menjabat kurang dari lima tahun.

"Rekan bupati dan walikota hasil Pilkada 2020 merasa dirugikan karena RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) itu digodok selama lima tahun, artinya sampai 2026," ucapnya.

"Kalau memaksakan harus diselesaikan tahun ini, artinya kita kerjanya tidak selesai karena masa jabatan terpotong. Tak sesuai target RPJMD," katanya.

13 KEPALA DAERAH AJUKAN GUGATAN KE MK

1. Al Haris (Gubernur Jambi)

2. Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat)

3. Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat)

4. Simon Nahak (Bupati Malaka)

5. Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen)

6. Sanusi (Bupati Malang)

7. Asmin Laura (Bupati Nunukan)

8. Sukiman (Bupati Rokan Hulu)

9. Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar)

10. Basri Rase (Walikota Bontang)

11. Erman Safar (Walikota Bukittinggi)

12. Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah)

13. Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah) . (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Terkejut MK Putuskan Jadwal Pilkada 2024 Tak Berubah

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved