Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Akmal Malik Janji Benahi Sistem Absensi ASN Kaltim, Rawan Dimanipulasi
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik akan membenahi sistem daftar hadir atau absensi ASN di Kalimantan Timur rawan dimanipulasi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik akan membenahi sistem daftar hadir atau absensi ASN di Kalimantan Timur yang menurutnya rawan dimanipulasi.
Sebelumnya, dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dikunjungi dalam inspeksi mendadak (sidak) yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Sejumlah pegawai tidak masuk kerja lebih dari seminggu dan tanpa keterangan ditemukan dalam daftar absensi.
Bahkan tingkat kehadiran seluruh pegawai pun dianggapnya masih rendah dari harapan yang seharusnya.
Baca juga: Bankaltimtara Bangun Kantor Cabang di IKN Nusantara, Pj Gubernur Akmal Malik Harap Berkolaborasi
Dari data absensi yang diterimanya, tercatat 30 pegawai yang absensinya tanpa keterangan.
"30 orang ini ada yang sudah keluar, cuti, ada juga yang sakit. Makanya nanti akan saya coba benahi nanti sistem pencatatannya," sebutnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (1/3/2024).
Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Kali ini pemerintah memberikan reward atau penghargaan atau imbalan untuk kinerja yang baik dan punishment (sanksi) bagi setiap pelanggaran disiplin.
Menurut Pj Gubernur Akmal Malik, sangat tidak adil jika pegawai yang disiplin turun ke kantor untuk bekerja dengan kinerja yang baik, mendapat reward yang sama dengan pegawai yang jarang hadir ke kantor.
Baca juga: Pj Gubernur Tidak Temukan Kepala BKD Kaltim Saat Sidak, Akmal Malik Kecewa
"Saya berani mengambil kebijakan yang tidak populer. Kalau tidak hadir, kurangi tunjangan kinerjanya. Kalau 11 hari tidak hadir tanpa keterangan, PP (peraturan pemerintah) mengatur pegawai bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Sudah juga saya instruksikan berhentikan tenaga honor yang bertahun-tahun tidak bekerja,” ujarnya.
Proses rekapitulasi absensi yang tidak dilakukan real time juga disorotinya.
Tentunya, hal ini dikhawatirkan menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, dalam peraturan pemerintah, apabila pegawai pemerintah dalam 10 hari berturut-turut bisa diambil keputusan pemberhentian.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dorong Perusda Bangun Bisnis Dukung Transformasi Energi
"Itu menjadi persoalan yang harus kita benahi. Absensi dilakukan pagi, namun diberi ruang sore melakukan penyesuaian," tegasnya.
Harusnya ketika dia tidak ada disitu, tertulis bahwa yang bersangkutan cuti, dinas luar atau sakit.
"Tapi ini tidak ada seperti itu. Akhirnya semua terakumulasi menjadi tanpa keterangan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
71 Pejabat ASN Pemprov Kaltim Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Kasus Perdagangan Ilegal Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Jumlah Jemaah Haji Terbanyak di Kalimantan Timur 2024 |
![]() |
---|
Abdul Rais Gantikan Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie jadi Ketua IARMI Kaltim |
![]() |
---|
Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 71 Pejabat Baru Pemprov Kaltim, Ingatkan Anti KKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.