Pileg 2024

Nasib Suara PSI di 10 Daerah Kalimantan Timur Versi Real Count KPU Terbaru, Bandingkan Partai Lain

Simak perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur versi real count KPU

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
Ilustrasi Kompas.com
Simak perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur versi real count KPU terbaru. Bandingkan dengan suara partai lain! 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur versi real count KPU terbaru. Bandingkan dengan suara partai lain!

Sebagaimana diketahui, suara PSI dalam Pemilu 2024 menuai sorotan banyak pihak.

Pasalnya, suara partai yang dipimpin Kaesang Pangarep (anak Presiden RI Joko Widodo) tiba-tiba melonjak.

Mengutip Tribunnews.com, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari - 2 Maret 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.

Tak ayal, sejumlah pihak menduga terjadi kecurangan, penggelembungan suara PSI.

Baca juga: Anies Baswedan dan PPP Sindir Anomali Suara PSI di Pileg 2024, Singgung Kaesang Anak Presiden Jokowi

Pengamat pun menyebut lonjakan suara PSI tak lazim, diprediksi kekacauan bisa timbul jika PSI lolos ambang batas 4 persen.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pileg DPR RI 2024.

Harian Tribun Kaltim Edisi Minggu, 3 Maret 2024 membahas soal perolehan suara PSI versi real count KPU yang melonjak hingga capai 3,13 persen.
Harian Tribun Kaltim Edisi Minggu, 3 Maret 2024 membahas soal perolehan suara PSI versi real count KPU yang melonjak hingga capai 3,13 persen. (DOK Tribun Kaltim)

Lantas, bagaimana suara PSI di Provinsi Kalimantan Timur?

Berikut daftar perolehan suara partai politik di Kalimantan Timur yang dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (5/3/2024) pukul 13:39 Wita.

Hasil ini berdasarkan suara sah partai dan calon di Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kaltim.

PILEG DPR RI DAPIL KALTIM

  • PKB - 66.920 suara
  • Partai Gerindra - 102.898 suara
  • PDI Perjuangan - 92.164 suara
  • Partai Golkar - 185.919 suara
  • Partai Nasdem - 66.705 suara
  • Partai Buruh - 3.235 suara
  • Partai Gelora - 26.687 suara
  • PKS - 43.465 suara
  • PKN - 1.173 suara
  • Partai Hanura - 4.933 suara
  • Partai Garuda - 1.745 suara
  • PAN - 36.427 suara
  • PBB - 2.166 suara
  • Partai Demokrat - 43.567 suara
  • PSI - 16.384 suara
  • Partai Perindo - 3.982 suara
  • PPP - 12.150 suara
  • Partai Ummat - 1.565 suara

PILEG DPRD PROVINSI KALTIM

PILEG DPRD KOTA SAMARINDA

PILEG DPRD KOTA BALIKPAPAN  

PILEG DPRD KABUPATEN PASER

PILEG DPRD KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

PILEG DPRD KOTA BONTANG

PILEG DPRD KABUPATEN BERAU

PILEG DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

PILEG DPRD KABUPATEN KUTAI TIMUR

PILEG DPRD KABUPATEN KUTAI BARAT

PILEG DPRD KABUPATEN MAHAKAM ULU

Tak Temukan Bukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah melakukan verifikasi terhadap dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, dugaan ini mencuat karena jumlah perolehan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tercatat jauh lebih besar dibandingkan perolehan suara yang dicatat lewat formulir C.Hasil.plano di banyak TPS.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah meneruskan temuan-temuan warganet itu kejajaran pengawas di daerah sebagai bentuk verifikasi.

"Menurut teman-teman panwaslu, sudah ditelusuri, sudah kami lacak, ternyata Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka," ucap Bagja, Senin (4/3/2024), seperti dilansir Kompas.com.

"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti," kata dia. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Tribunnews/Mario Sumampow)

Ia memberi contoh, Bawaslu telah melakukan verifikasi atas adukan penggelembungan suara PSI di Cilegon, Banten dan Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana ditemukan warganet.

Verifikasi dilakukan dengan menyandingkan perolehan suara antara formulir C.Hasil (tingkat TPS) dan formulir D.Hasil (rekapitulasi tingkat kecamatan).

Hasilnya, perolehan suara PSI konsisten alias tidak mengalami perubahan, apalagi penggelembungan.

Baca juga: Romahurmuziy Beber Operasi Khusus Memenangkan PSI, Ada 2 Cara untuk Meloloskan ke Parlemen

Bagja menegaskan, formulir hasil rekapitulasi manual berjenjang semacam inilah yang kelak akan menjadi dasar sahih penentuan perolehan suara peserta Pemilu 2024, bukan Sirekap yang hanya menjadi alat bantu publikasi data.

"Jadi sudah diselesaikan, (formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan) sudah disinkronkan dengan (formulir) C.Hasil yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pileg DPR RI 2024.

Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," papar dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022) sore.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022) sore. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Baca juga: Dalam 3 Hari Suara PSI Melonjak, Grace Natalie Nilai Berkat Presiden Jokowi, Ini Respons KPU

Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali.

Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".

Hingga saat ini, masih amat banyak formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan itu yang belum terunggah ke Sirekap. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved