Berita Nasional Terkini
Profil/Biodata Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara yang Ngegas Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Profil/biodata Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara yang ngegas minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil/biodata Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara yang ngegas minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Refly Harun turut aktif dalam menyuarakan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Siapakah Refly Harun?
Inilah profil Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara yang paling ngegas agar DPR RI segera membentuk Hak Angket terkait Pemilu 2024.
Baca juga: Refly Harun Teriak Lantang Minta Pilpres 2024 Diulang, Pesertanya 01 vs 03, 02 Dibuang ke Laut?
Baca juga: Ikut Demo, Refly Harun Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang Hanya 01 vs 03
Baca juga: Refly Harun vs Qodari: Jangan Membela 02 tapi Tidak Berani Deklarasi, Jantan dong Jangan Pengecut
Refly memang aktif dalam berbagai aksi demo yang berkaitan menolak Pemilu curang.
Ia pernah berorasi di depan KPU RI sampai di depan Gedung DPR RI menyuarakan hal yang sama yakni mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disebutnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Terbaru, saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Refly mengultimatum akan mengajak massa menduduki DPR RI jika para wakil rakyat tak jua membentuk hak angket Pemilu.
Adapun di Pemilu 2024 ini, Refly masuk dalam struktur Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN).
Ia berada di posisi sebagai juru bicara.

Biodata Refly Harun
Nama: Refly Harun
Kelahiran: 26 Januari 1970 (usia 54 tahun), Palembang , Sumatera Selatan
Orangtua: Hilaliah Tuzuhdiah, Harun
Pasangan: Yuyun Harimuis
Pendidikan: Universitas Notre Dame (2006), Universitas Gadjah Mada (1995)
Anak: 2
Buku: BUMN dalam sudut pandang tata negara: privatisasi, holdingisasi, kontrol, dan pengawasan,
Baca juga: Terjawab Siapa Refly Harun dan Rekam Jejak, Sosok yang Singgung 3 Juta Suara Anies-Muhaimin Hilang
Pernah Dua Kali Jabat Komisaris
Dalam berbagai orasinya, Refly juga menyebut pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo adalah hal yang sah secara konstitusi.
Bahkan, menurut dia, seharusnya Jokowi sudah dimakzulkan sejak dua tahun lalu karena dianggapnya telah banyak melakukan pelanggaran konstitusi.
Baca juga: Refly Harun Singgung 3 Juta Suara Anies-Muhaimin Hilang, Timnas AMIN Siap Buka-Bukaan Data Tabulasi
Meski begitu keras mengkritik Jokowi, Refly rupanya pernah mendapat jabatan di era Jokowi.
Ia tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Komisaris BUMN di era Jokowi.

Pertama, ia menjabat Komisaris Utama PT Jasa Marga. Namun kemudian ia dicopot pada September 2018 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Yang kedua, Refly juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo I. Ia kala itu diangkat sebagai Komisaris Utama oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno atau di masa pemerintahan Jokowi-JK.
Namun, Refly lagi-lagi dicopot dari jabatan itu ketika Jokowi memasuki periode kedua, tepatnya pada 20 April 2020 ketika Erick Thohir yang menjabat sebagai Menteri BUMN.
Baca juga: Reaksi Rocky Gerung dan Refly Harun Usai Dilempar Botol saat Diskusi di Yogyakarta
Kala itu, banyak pihak menganggap pencopotan Refly karena dia masih kerap mengkritisi pemerintahan Jokowi meskipun berada dalam jajaran perusahaan pelat merah milik negara.
Refly pun merespons pencopotan dirinya itu melalui akun Twitternya kala itu.
Ia menegaskan akan tetap menjadi pengawas jalannya pemerintahan.
"Terima kasih Rini Soemarno yang sudah mengangkat saya, terima kasih Erick Thohir yang sudah memberhentikan, dan terima kasih Presiden Jokowi yang sudah mengangkat dan memberhentikan. Izin berada di garis luar untuk terus jadi peniup peluit. Pemerintah benar kita dukung, nggak benar kita kritik. Salam," tulis Refly dalam akun Twitternya pada Selasa (21/4/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Profil Refly Harun yang Paling Ngegas Soal Hak Angket, Pernah 2 Kali Jabat Komisaris di Era Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.