Pemilu 2024
KPU Rilis Laporan Dana Kampanye Partai Politik di Pemilu 2024, PSI Terbanyak Ketiga
Berikut daftar laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2024 yang dirilis KPU.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2024 yang dirilis KPU.
Dari hasil laporan dana kampanye partai politik yang dirilis KPU, PDIP menjadi partai dengan pengeluaran terbanyak di Pemilu 2024.
Partai moncong putih ini menghabiskan dana kampanye sebesar Rp173 miliar atau tepatnya Rp.173,221,200,996 dari total laporan yang diterima KPU, Rp.173,397,897,536.
Adapun Partai Solidaritas Indonesia atau PSI berada di urutan ketiga partai politik peserta pemilu dengan pengeluaran tertinggi untuk kampanye.
Baca juga: Debat Panas soal Pemilu 2024, Margarito ke Aiman: Bolak-balik Bicara Curang, Anda Tersangka Kan?
Partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menggelontorkan dana untuk kampanye sebesar Rp80 miliar atau tepatnya Rp.80,096,534,876 dari total laporan yang diterima KPU, Rp.80,098,501,068.
Sedangkan di urutan kedua, Partai Gerindra yang mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp92 miliar atau tepatnya Rp.92,839,827,846 dari total laporan yang diterima KPU, Rp.173,397,897,536.

Berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum:
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Dalam proses pemilu, peserta pemilu harus melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan LPPDK yang nantinya akan diaudit,
Laporan dana kampanye itu memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh pesera pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
Baca juga: NasDem, PKB, dan PKS Ternyata Sudah Siapkan Syarat Hak Angket, Segera Berkomunikasi dengan PDIP
Adapun berikut laporan dan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU RI:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Penerimaan: Rp.173,397,897,536.00
Pengeluaran: Rp.173,221,200,996.00
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.