Sidang Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu
Puluhan Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Babulu PPU Kembali Datangi PN Penajam
Keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih mendatangi PN Penajam
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Pada sidang hari ini Kamis (7/3/2024), mereka terlihat datang lebih ramai dari biasanya. Ada sekitar 50 orang yang menunggu diruang tunggu PN Penajam, di kantin, serta di depan ruang sidang anak.
Mereka datang sejak pukul 09.00 Wita, menanti hasil sidang berharap keadilan untuk keluarga mereka.
Mujiono, adik korban Waluyo mengungkapkan bahwa kedatangan keluarga besar hari ini, sebagai bentuk penyampaian rasa keberatan mereka terhadap tuntutan Penuntut Umum yang hanya 10 tahun penjara terhadap terdakwa Junaedi.
Lagi-lagi ia menyebutkan bahwa 10 tahun itu sangat tidak adil bagi keluarga. Lima nyawa dihilangkan dengan sadis, tetapi pelakunya hanya dihukum 10 tahun.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu Kembali Digelar Besok, Terdakwa Bakal Ajukan Pembelaan
Baca juga: Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Hari Ini Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar
“Maling ayam saja bisa dihukum 5 sampai 10 tahun, yang ini menghilangkan lima nyawa cuma segitu?,” ucap Mujiono.
Ia mengaku sangat marah sekaligus sedih saat mengetahui hukuman yang dituntutkan kepada terdakwa.
Harapan besar keluarga kini dititipkan pada keputusan Majelis Hakim. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibela dan diringankan terhadap perbuatan terdakwa.
Ia berharap, Majelis Hakim kali ini benar-benar menggunakan hati nuraninya, sehingga keputusan yang akan dibuat, seadil-adil nya bagi keluarga.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
“Jangan sampai kita diarahkan untuk kondusif tapi harapan kita dikesampingkan, penjara 10 tahun itu benar-benar kami tidak ridho, tidak ikhlas, kita ini mencari keadilan seadil-adilnya disini,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240307-Keluarga-korban-pembunuhan-sadis-Babulu.jpg)