Ramadhan 2024

Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Kutai Timur Selama Ramadhan 2024, Apel Pagi Ditiadakan

Pemkab Kutai Timur telah menetapkan jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara dan non ASN di lingkungan pemerintahan Kutai Timur

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ramadhan bulan penuh rahmat. Selama bulan Ramadhan, jam kerja para pegawai Pemkab Kutim sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah menetapkan jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintahan Kutai Timur.

Melalui surat edaran nomor B-000.8.6.1/0883/Sekda tentang jam kerja pegawai ASN dan non ASN pada bulan Ramadhan 1445 hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dimana, selama bulan Ramadhan, jam kerja para pegawai Pemkab Kutim sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

"Itu tidak termasuk jam istirahat, di hari Jumat jam istirahat selama 60 menit, selain hari Jumat jam istirahat selama 30 menit," ungkap Sekretaris Pemkab Kutim, Rizali Hadi, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Agenda Islamic Center Samarinda Selama Ramadhan 2024, Ada Pasar sampai Fashion Show

Adapun bagi unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut:

1. Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita
2. Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 Wita, waktu istirahat 12.00 - 13.00 Wita

Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut:

1. Hari Senin - Kamis dan Sabtu
pukul 08.00 - 14.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita
2. Hari Jumat pukul 08.00 - 14.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 13.00 Wita

Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi ditiadakan, ketentuan jam tersebut diekcualikan bagi unit kerja yang tugasnya pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat dan unit kerja.

Baca juga: Fadhilah Tarawih Malam ke 2 Ramadhan 2024, Dosa Orangtua Diampuni? Lengkap Niat Shalat dan Witir

"Yang berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal," jelasnya.

Ilustrasi. Marhaban Ya Ramadhan.
Ilustrasi. Marhaban Ya Ramadhan. (canva.com)

Ia berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah agar mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat supaya dapat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.

"Ketentuan ini berlaku sejak hari pertama Ramadhan hingga berakhirnya bulan Ramadhan," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved