Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Terdakwa Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Memilih Banding dan Lakukan Long March

Sidang putusan Junaedi yaitu 20 tahun penjara, keluarga korban kecewa dan lakukan long march agar pelaku mendapatkan hukuman mati.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Facebook Tribun Kaltim
VONIS SIDANG JUNAEDI - Sidang putusan Junaedi yaitu 20 tahun penjara, keluarga korban kecewa dan lakukan long march agar pelaku mendapatkan hukuman mati. 

TRIBUNKALTIM.CO - Melaporkan dari kawasan Penajam Paser Utara terkait sidang putusan Junaedi pada Rabu, (13/03/2024).

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa bernama Junaedi, pelaku kejahatan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dijadwalkan untuk berlangsung.

Sidang ini direncanakan dimulai pukul 09.00 Wita dan diadakan secara terbuka.

Kemudian, terlihat beberapa anggota kepolisian telah tampak berjaga di depan pintu masuk gedung pengadilan, untuk menjaga sidang tersebut.

Hasil dari pembacaan vonis terhadap Junaedi, pelaku kejahatan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun pidana penjara.

Dalam menghadapi keputusan sidang yang telah dikeluarkan yaitu 20 tahun hukuman penjara, keluarga korban akibat pembunuhan yang dilakukan Junaedi menyikapinya dengan berat hati.

Mereka memilih untuk melakukan long march dari Pengadilan Negeri ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap keberatan atas keputusan pengadilan.

Dalam tindakan ini, keluarga berharap agar terdakwa Junaedi divonis dengan hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi tindakan kriminal yang telah dilakukan.

Saat melakukan long march, terlihat keluarga korban membawa berbagai spanduk sebagai bentuk protes mereka terhadap pengadilan, aksi ini pun diiringi oleh polisi yang mengawal mereka.

Selain itu, pihak keluarga melakukan upaya banding terhadap keputusan pengadilan jika vonis yang diberikan tidak sesuai dengan harapan mereka.

Keluarga korban berharap bahwa keputusan terkait hukuman pelaku pembunuhan satu keluarga Junaedi yaitu mendapatkan hukuman mati.

Selanjutnya tentu saja, langkah-langkah hukum telah dipersiapkan dengan cermat oleh kuasa hukum keluarga korban.

Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban pembunuhan yang disebabkan oleh terdakwa Junaedi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved