Ibu Kota Negara

Penggusuran Paksa Warga di Sekitar IKN, Koalisi Masyarakat Sipil: Klarifikasi OIKN Hanya Pembelaan

Warga yang bermukim di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur disebut bakal digusur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi lokasi Pembangunan IKN Nusantara. Kini tengah ramai dibahas terkait penggusuran rumah warga di Desa Pemaluan, Sepaku, Kabupaten PPU, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menanggapi terkait hal ini, meski pihak OIKN telah mengklarifikasi tidak serta merta melakukan penggusuran terkait rumah warga yang dianggap tak sesuai tata ruang IKN.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Namun, OIKN menanggapi bahwa pihaknya justru ingin menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat lokal.

Menanggapi isu ini, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menilai klarifikasi Otorita soal sasaran penggusuran rumah di IKN dianggap sebagai bentuk pembelaan diri belaka.

Bila mengacu surat yang mereka terbitkan, KMS menilai penggusuran tersebut menyasar seluruh bangunan yang dianggap melanggar tata ruang yang ditetapkan sepihak oleh Otorita IKN.

Salah satu anggota KMS Kaltim, Akademisi Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menegaskan, bila mengacu dua surat dilayangkan pihak Otorita IKN, tak disebutkan secara eksplisit sasaran dari penggusuran tersebut.

Apakah bangunan baru atau lama?, namun yang pasti, dalam surat ditegaskan bahwa rumah-rumah atau bangunan yang dianggap pihak OIKN melanggar tata ruang IKN bakal digusur.

"Surat pemberitahuan itu sapu jagat, menyasar keseluruhan. Semua bangunan yang masuk tata ruang IKN berdasarkan Perpres, itulah yang hendak digusur. Tidak ada pemilahan soal bangunan baru setelah terbitnya Perpres ini atau tidak," tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

Dalam surat yang diterbitkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN itu memang tak ada menyebut klasifikasi bangunan yang bakal dibongkar.

Otorita IKN hanya menyebut kan, lanjut Castro, bangunan warga mesti dirobohkan dalam tempo 7 hari dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah pengembangan IKN.

Ada 8 landasan Otorita IKN memerintahkan pembongkaran ini, diantaranya Perpres Nomo 64 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2024.

Lebih jauh bila Otorita IKN membantah hanya bangunan baru yang akan dirobohkan, maka publik mesti mengajukan pertanyaan lagi, bagaimana dengan nasib bangunan yang berdiri jauh sebelum Perpres tersebut diterbitkan?

"Kalau surat dibaca detil, yang disasar semua aktivitas, lahan, bangunan, yang masuk kawasan RTRW IKN. Itu poinnya," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Buka Opsi Jual Lahan IKN Nusantara ke Investor, Saat Isu Penggusuran Rumah Warga Jadi Sorotan

Sementara itu ditambahkan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, turut mengkritisi sikap Otorita IKN yang mengeluarkan ultimatum untuk merobohkan rumah-rumah warga di sekitar IKN.

Walhi menilai, tindakan Otorita IKN ini sewenang-wenang, dan warga berhak untuk melakukan perlawanan.

Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin menegaskan, Otorita IKN tak bisa seenaknya menjadikan tata ruang mereka sebagai landasan untuk merobohkan rumah-rumah warga.

Karena sejak awal penyusunan tata ruang IKN memang tidak melalui konsultasi publik, tidak partisipatif dan tidak melibatkan warga terdampak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved