Berita Berau Terkini
Manfaat Memiliki Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM di Berau, Pemkab Terus Dorong
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM tumbuh cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM tumbuh cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Karena itu, pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, mengimbau agar pelaku usaha bisa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, mengatakan saat ini memang masih sedikit pelaku UMKM yang memiliki NIB.
Selebihnya hanya surat keterangan usaha dari lurah atau kepala kampung.
Baca juga: Dorong Peningkatan Ekonomi UMKM Semakin Tumbuh, Sigit Wibowo Hadiri Semarak Ramadan UMKT
“Kelengkapan surat usaha itu penting, banyak untungnya,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Minggu (17/3/2024).
Oleh karena itu, pihaknya selalu mengimbau kepada pelaku UMKM agar segera mengurus NIB.
Sebutnya, dengan NIB yang dikantongi pelaku UMKM, bisa mempermudah dalam kepengurusan yang berkaitan dengan UMKM.
“Ibaratnya NIB ini seperti KTP gitu, jika pemilik UMKM itu memiliki NIB, nanti bisa mempermudah mereka dalam mendapatkan bantuan,” tambahnya.

Untungnya Nomor Induk Berusaha
Selain mempermudah mendapatkan bantuan, juga bisa mempermudah pemilik Nomor Induk Berusaha dalam mendapatkan pinjaman modal usaha.
Baca juga: 40 UMKM Tumpah di Taman Bebaya Samarinda, Didi Zulyani Membagi Agenda Minggu jadi Dua Sesi
Saat mengajukan pinjaman modal, ketika pelaku memiliki NIB itu bisa dipermudah.
"Karena itu salah satu syarat pengajuan seperti ke bank gitu,” tambahnya.

“Kita selalu menghimbau untuk mengurus NIB, seperti ketika ada pelatihan kita imbau," ujarnya.
Dan diberi bimbingan cara kepengurusan Nomor Induk Beruaha.
"Agar ke depannya pelaku UMKM yang ada di Berau ini bisa memiliki NIB semua,” tutupnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.