Berita Viral

Viral Sopir Xpander Tabrak Porsche karena Mabuk, Kini jadi Tersangka, Pemilik Showroom Rugi 5,7 M

Beredar viral video Mitsubishi Xpander tabrak Porsche GT3 yang terparkir di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

x/@innovacommunity dan ist
Penampakan mobil Porsche senilai Rp 8 miliar yang ditabrak Xpander, videonya viral di media sosial. Kini, sopir Xpander ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral video Mitsubishi Xpander tabrak Porsche GT3 yang terparkir di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Tampak kaca showroom pecah dan berhamburan. Bagian depan mobil seharga miliaran rupiah itu juga ringsek.

Adapun harga mobil Porsche tersebut senilai Rp 8 miliar.

Diketahui, sopir Xpander yang menabrak mobil Porsche tersebut ternyata dalam keadaan mabuk.

Kini nasib sopir Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga: Viral Penampakan Logo Perusahaan Kereta Api di Polandia Mirip Logo Lama KAI

Sebab, sopir terbukti lalai hingga mengakibatkan kecelakaan, dan kerusakan yang membahayakan serta menimbulkan kerugian besar.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Penampakan mobil Porsche senilai Rp 8 miliar yang ditabrak Xpander, videonya viral di media sosial. Kini, sopir Xpander ditetapkan sebagai tersangka.
Penampakan mobil Porsche senilai Rp 8 miliar yang ditabrak Xpander, videonya viral di media sosial. Kini, sopir Xpander ditetapkan sebagai tersangka. (x/@innovacommunity dan ist)

JS dijerat dengan Pasal 200, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan data sementara dari kepolisian, kerugian sementara dialami pihak showroom mobil Porsche ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.

Sopir Xpander mabuk

Berdasarkan hasil penyelidikan, JS ternyata sedang terpengaruh alkohol ketika mengemudikan mobilnya.

Kepada penyidik, JS mengaku mengkonsumsi minuman keras jenis vodka sebelum kecelakaan.

“Benar, dia dalam kondisi mabuk. Dari keterangannya yang bersangkutan minum alkohol jenis vodka,” kata Wahyu.

Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, minuman beralkohol itu diminum JS di rumahnya yang juga berada di kawasan PIK 2.

Dalam kondisi mabuk, tersangka kemudian pergi keluar rumah dan mengemudikan mobil menuju showroom seorang diri.

Sesampainya di depan showroom, JS yang sedang mabuk tak bisa mengendalikan laju kendaraan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved