Pileg 2024
Suara AFI Merosot Jauh! Ini 3 Nama Caleg DPR RI Petahana yang Gagal di Hasil Rekapitulasi KPU Kaltim
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Kaltim, ada 3 nama caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim petahana yang gagal ke Senayan
TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltim yang digelar KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (10/3/2024), ada 3 caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim petahana yang gagal ke Senayan.
Tiga caleg DPR RI petahana yang gagal lolos berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kaltim itu ialah Awang Faroek Ishak (AFI) dari Partai NasDem, Andhika Hasan dari PDI-P, dan Irwan dari Partai Demokrat.
Di Pileg 2024 ini, AFI yang merupakan mantan Gubernur Kaltim hanya memperoleh 29 ribuan suara saja.
Perolehan AFI di Pileg 2024 ini selisih jauh dengan tahun 2019 lalu, yakni mencapai 34.054 suara.
Baca juga: Siapa Edy Oloan Pasaribu? Profil Nama Baru Caleg DPR RI yang Menang Hasil Rekapitulasi KPU Kaltim
Di lain sisi, ada 3 sosok baru dalam daftar nama caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur yang menang pada Pemilu 2024.
3 nama itu, yakni Syafruddin (PKB), Nabil Husein Said Amin Alrasydi (NASDEM) dan Edy Oloan Pasaribu (PAN).
Untuk 2 nama pertama sudah cukup dikenal di Kaltim, dimana Syafruddin dulunya adalah anggota DPRD Kaltim, sementara Nabil Husein adalah Presiden Borneo FC, sementara Edy Oloan Pasaribu diketahui adalah seorang wiraswasta dari Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltim yang digelar KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (10/3/2024), terungkap bahwa Partai Golkar menjadi pemenang.
Partai berlambang pohon beringin itu kembali mendapat dua kursi dari delapan jatah kursi DPR RI Dapil Kaltim.
Adapun Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, dan PAN masing-masing mendapat satu kursi.
Dari rekapitulasi tersebut juga diketahui ada lima caleg petahana yang kembali lolos dan ditambah tiga wajah baru.
Menurut Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi ini akan dibawa ke rekapitulasi tingkat nasional.
Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI, barulah bisa ditetapkan caleg terpilih.

Batas penetapan hasil penghitungan secara nasional yakni pada tanggal 20 Maret mendatang.
"Nah baru bisa ada penetapan calon terpilih, sepanjang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.