Pemilu 2024
Terpidana Politik Uang di Bulungan Kalimantan Utara Masih Buron, Amplop Isi Uang Dirampas Negara
BS saat ini masih buronan polisi di kasus pidana politik uang di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan alamat identitas pribadinya atau KTP Babul Salam, beralamat di jalan Tiga Tawai RT 077/RW 028 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Disinggung soal keberadaan DPO tersebut, apakah berada di luar Kaltara, Kasi Humas Polresta Bulungan Ipda Magdalena belum membeberkan jawaban pasti soal keberadaan Babul Salam.
Bisa Berikan Efek Jera
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengharapkan terhadap pencarian DPO tersebut sekiranya dapat titik terang atau bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap yang lain, jika hendak melakukan hal serupa,” kata Dwi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, yang diketuai oleh Christofer SH pada sidang Rabu (20/03/2024), memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dan denda Rp 30 juta (pidana pengganti 3 bulan penjara jika tidak membayar denda).
Baca juga: Gara-gara Bagi Doorprize, Caleg Nunukan Diduga Terlibat Politik Uang, Kini Diproses Hukum
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, berdasar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang".
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polresta Bulungan Masih Buru DPO Kasus Politik Uang di Bulungan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.