Pilkada Kaltim 2024
Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim, Pemungutan Suara 27 November
KPU Kaltim kini mulai menatap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur atau KPU Kaltim kini mulai menatap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di Kalimantan Timur akan dilangsungkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga telah dikeluarkan.
Usai Pemilu legislatif dan Pilpres 2024, sebentar lagi masyarakat akan dihadapkan dengan Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Golkar Bisa Koalisi dan Menang Pilgub Kaltim 2024, Budiman: Jika Bersama PDIP Kuasai 2 Daerah
Menariknya, pesta demokrasi kepala daerah ini akan berlangsung secara serentak, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kotanya.

Berkaca Pemilu serentak 2024 lalu, tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu itu mencapai di angka 80 persen.
"Dengan sosialisasi, mudah-mudahan (Pilkada) ke depan akan diikuti minimal sama dengan partisipasi pemilih sewaktu Pemilu serentak sebelumnya," harap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.
Distribusi logistik juga menjadi perhatian berikutnya KPU. Fahmi mengungkapkan pada Pemilu 2024 di bulan Februari lalu tidak didapatnya kendala.
Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons
Maka diharapkan pada Pilkada serentak mendatang juga dapat terlaksana seperti sebelumnya.
"Sehingga nanti sewaktu pemungutan dan penghitungan suara di bulan November dapat dilaksanakan dengan lancar juga seperti halnya pemilu kemarin," harap Fahmi.
Pilkada nantinya, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hak kedaulatan masyarakat memilih secara langsung dan demokratis.
Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Baca juga: PKB Kaltim Siap Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Tunjuk Ketua Tim Desk Pilkada
Adapun tahapan Pilkada, terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk persiapan, KPU sendiri telah memulainya sejak Januari 2024 lalu.
Mulai dari Perencanaan Program dan Anggaran hingga Perencanaan Penyelenggaraan. Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.
KPU pun merencanakan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dimulai bulan depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.