Pilpres 2024

Debat Timnas AMIN dan KPU di Sidang Sengketa Pilpres, Persoalkan Akurasi Sirekap dan Jaga Pemilu

Perdebatan panas terjadi di sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (3/4/2024)

Editor: Heriani AM
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG SENGKETA PILPRES - Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto. Perdebatan panas terjadi di sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Perdebatan panas terjadi di sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Adalah ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo dan kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) yang meributkan soal penghitungan suara Sirekap dan Jaga Pemilu.

Marsudi mengatakan jika penghitungan suara yang dilakukan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU tidak jauh berbeda dengan Jaga Pemilu, sebuah situs yang digerakkan sukarela oleh masyarakat untuk mengawal proses pemilu.

Padahal, kata Marsudi, Jaga Pemilu melakukan validasi data terlebih dulu, sedangkan Sirekap tidak.

"Jaga Pemilu ini sangat akurat datanya, kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia. Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai perhitungan manual," ujarnya dalam ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli IT Bongkar 3 Penyebab Sirekap Kerap Salah Baca Data, Picu Kegaduhan Pilpres 2024

Baca juga: Terjawab Kapan Sidang MK Selesai, Cek Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan

Baca juga: 4 Menteri Buka Suara soal Panggilan Bersaksi di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 soal Bansos

BW kemudian mempertanyakan ihwal data yang disampaikan Marsudi tidak komparabel.

BW juga meminta untuk membuka kembali slide yang dipaparkan Marsudi sebelumnya.

"Di slide-nya ahli, itu tidak komparabel, Sirekap KPU itu sudah 88 persen, Jaga Pemilu hanya 50 persen bagaimana bisa ahli membandingkan itu sudah komparebel? Keahlian apa yang bisa menyatakan itu? Coba dibuka," kata BW.

Marsudi pun meminta untuk langsung menjawab pertanyaan BW. Namun, BW menolak dan ingin slide data dari ahli ditampilkan.

"Saya jawab saja, saya tahu," ujar Marsudi.

"No, no kita buka dulu pak, jangan sok tau pak, kita buka dulu," balas BW.

"Pak BW sabar, ke sini semua, silakan coba dibuka slide ahli," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra menengahi.

Baca juga: Kapolri Siap Hadir di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Yusril Minta Jangan Disumpah

Slide lalu ditampilkan dan Marsudi menjelaskan data dalam Jaga Pemilu memang tidak 100 persen.

Menurutnya, jika data sudah lebih dari 50 persen, maka tidak diwajibkan untuk selesai di 100 persen.

"Pak BW, ini data yang saya ambil per hari ini, per hari ini kan Kawal Pemilu selesai di sana, karena mereka kan relawan semua, mereka tidak dibayar sehingga katanya tidak 100 persen," paparnya.

"Kemudian kalau data sudah lebih 50 persen tidak akan ada banyak pengaruhnya pada hasil, jadi statistik saja menunjukkan sampel dari kita cukup, kita cukup gunakan 2.200 saja erornya sudah diatas 200 persen," sambung dia.

SIDANG SENGKETA PILPRES - Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto.
SIDANG SENGKETA PILPRES - Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

BW pun meminta ahli untuk tidak menganggap hasil Jaga Pemilu dan Sirekap seolah telah 100 persen, Sebab, menurutnya, kenyataannya Jaga Pemilu dan Sirekap berbeda.

"Jangan komparebel seolah-olah sudah 100 persen ahli," balas BW.

"Cukup, cukup, biarkan MK yang menilai," tutur Saldi.

Baca juga: Pemerintah tetap Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H, Prediksi Lebaran Idul Fitri 2024 bakal Sama

Sikap Bambang Widjojanto Dipuji

Sikap Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, dipuji oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

Arief menyebut sikap Bambang di sidang PHPU berbeda dengan lima tahun yang lalu.

Kini, jelasnya, kedewasaan dan kesabaran eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah muncul.

Hal ini disampaikan oleh Arief saat hendak bertanya kepada ahli bidang teknologi informasi yang didatangkan dalam sidang, yaitu Prof. Marsudi Wahyu Kisworo.

Pada kesempatan ini Marsudi mengupas soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

"Prof. Marsudi kita juga ketemu lima tahun yang lalu. Saya mau komentar sedikit, saya juga ketemu lima tahun yang dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto."

"Ternyata setelah lima tahun, kedewasaan beliau, kesabaran beliau sudah muncul," kata Arief dalam sidang, Rabu.

Padahal, sambungnya, lima tahun yang lalu dirinya terpaksa membentak Bambang untuk keluar dari ruang sidang.

Namun, kali ini ketika diingatkan oleh hakim konstitusi, Bambang menunjukkan kepatuhan.

"Padahal lima tahun yang lalu, saya terpaksa membentak beliau untuk suruh keluar."

"Tapi sekarang begitu Prof. Saldi atau Pak Ketua bilang, 'Pak Bambang sudah selesai'. Sekarang sabar sekali, dan sangat patuh terhadap hakim. Terima kasih, Mas Bambang," paparnya.

Sebagai informasi, lima tahun yang lalu, Bambang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada sengketa Pilpres 2019.

KPU dan Bawaslu Hadirkan 11 Saksi dan Ahli

KPU dan Bawaslu menyiapkan total 11 saksi dan ahli untuk memberi keterangan di sidang hari ini. 

"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Rabu.

Rinciannya, KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi. 

Ahli yang didatangkan adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.

Sedangkan dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI. 

Sementara itu, Bawaslu mengajukan satu orang ahli dan tujuh saksi.

Ahli yang didatangkan adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid. 

Sebagai informasi, Alhamid pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2012-2017.

Lalu, tujuh orang saksi di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.

Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Debat Timnas AMIN Bambang Widjojanto dan KPU, Persoalkan Sirekap dan Sikap Bambang Widjojanto Dipuji Hakim MK: Kesabaran Beliau Sudah Muncul.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved