Berita Berau Terkini
Hasil Operasi Pekat Mahakam 2024 di Berau, 13 Tersangka Penjual Miras dan 39 Pelaku Judi Diringkus
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, Operasi Pekat Mahakam 2024 ini diinisiasi guna mencegah dan melakukan penindakan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 31 Maret 2024, Anggota Sat Reskrim dan Sat Samapata beserta Polsek jajaran Polres Berau melakukan penyelidikan, penangkapan, dan pengamanan terhadap Kasus Tindak Pidana ringan (Tipiring) penjualan Minuman Keras (Miras) dan Judi di wilayah hukum Polres Berau.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, Operasi Pekat Mahakam 2024 ini diinisiasi guna mencegah dan melakukan penindakan terukur terhadap penyakit masyarakat.
Pengungkapan kasus penjualan Miras, pihaknya berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan Barang Bukti (BB) miras sebanyak 1.125 botol dengan berbagai merek dan beragam kandungan alkohol.
"Pelaku dan BB miras yang disimpan oleh pelaku saat ini telah diamankan ke Polres Berau guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Steyven Jonly Manopo kepada TribunKaltim.co, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Polres Berau Terus Mengecek Bahan Pokok, Memastikan Tidak Terjadi Kelangkaan Selama Ramadhan
Lanjutnya, pasal dan ancaman hukuman yang diberikan kepada para pelaku adalah Pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50 juta," terangnya.
Kemudian, pengungkapan kasus judi, Polres Berau berhasil membekuk sebanyak 39 orang tersangka dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda yang tersebar dibeberapa kecamatan.
"Tersebar di Kecamatan Tanjung redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, Kelay, Gunung tabur, Batu Putih, Segah, Pulau Derawan, dan Talisayan," bebernya.
Ia menyebut, pihaknya juga mengamankan BB uang senilai Rp 9 Juta lebih dan Handphone milik pelaku sebanyak lima unit. Kata dia, tidak hanya judi fisik saja, pihaknya juga mengamankan pelaku judi online.
"Para pelaku tersebut juga akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau Pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," tuturnya.
Baca juga: Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Berau Kerahkan Sepertiga Personelnya
AKBP Steyven berharap dengan capaian pengungkapan kasus dalam operasi pekat Mahakam 2024 ini dapat menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Berau atau Kabupaten Berau.
Selain itu, di lain sisi dapat menimbulkan rasa aman bagi masyarakat dan lingkungan saat bulan puasa dan idulfitri nanti.
"Semoga lingkungan kita bisa terus aman dan nyaman sampai pelaksanaan hari raya Idul Ditri nanti," pungkasnya.
(*)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau Akan Sediakan Ruangan Khusus Difabel |
![]() |
---|
Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya di Berau Sasar Kawasan Perkotaan |
![]() |
---|
Skor Pola Pangan Harapan Berau di Bawah Rata-rata Nasional, Dinas Pangan Dorong Diversifikasi Pangan |
![]() |
---|
Bupati Berau Harap Kehadiran Air Asia bisa Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi |
![]() |
---|
Polres Berau Amankan 1,4 Kg Sabu dan 10 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.