Pilkada 2024
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Partai Gerindra Kubar Tunggu Putusan MK
Pendaftaran bakal calon kepala daerah, Partai Gerindra Kabupaten Kubar tunggu putusan MK.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRINBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 usai ada putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 ini.
Hal itu sesuai dengan instruksi DPP Gerindra pusat, bahwa proses pendaftraan bakal calon kepala daerah usai putusan MK.
Demikian yang disampaikan Ketua DPC Gerindra Kubar, Ekti Imanuel, Jumat (5/4/2024).
"Tanggal 22 April ini putusan MK, jadi kami dari Gerindra akan menggelar rapat persiapan usai putusan MK," tegasnya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Ratusan Warga Kutai Barat Serbu Pasar Murah yang Digelar Kodim 0912/Kubar
Pria yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Kaltim ini menjelaskan alasan mengapa Gerindra harus menunggu putusan MK.
Pasalnya dalam sidang MK tersebut, Partai Gerindra akan menghadapi gugatan di MK atas hasil Pemilu 2024 ini.
Baca juga: Tumbuhkan Rasa Solidaritas, TP PKK Kubar Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat
Meski demikian, Gerindra memastikan pendaftran calon kepala daerah akan pada bulan April 2024.
"Kita akan buka bulan ini juga. Selesai putusan MK, kita langsung rapat persiapan dan langsung membuka pemdaftaran," imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan KPU, Partai Gerindra di Kubar berhasil memproleh tiga kursi di DPRD Kubar. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.