Pilkada 2024

Kembali Maju Pilgub Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi Dapat Dukungan dari Relawan Barikade

Relawan Barikade Syaharie Jaang menyatakan dukungan ke Isran Noor-Hadi Mulyadi maju Pilgub 2024.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Salah satu tokoh Dayak Kaltim yang juga mantan Walikota Samarinda dua periode, Syaharie Jaang menyatakan dukungan melalui tim relawan yang dibentuknya bernamaBarisan Kemenangan Isran Noor Dua Periode atau Barikade di Posko Pemenangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Sabtu (6/4/2024). 

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta seperti Kaltim, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Ketentuannya ada dalam pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengkategorikan Provinsi Kaltim dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Melihat aturan ini, dengan jumlah penduduk Kaltim mencapai 3.909.740 jiwa (data menurut Bappeda Kaltim) pada tahun 2023, maka Isran Noor–Hadi Mulyadi harus memenuhi dukungan 8,5 persen atau 332.327 surat dukungan untuk maju di Pilkada Kaltim melalui jalur independen.

Ketua Tim Sukses Isran Hadi, Iswan Priady secara langsung menemui Tim Relawan Barikade di Sekretariat Pemenangan.

Baca juga: Usaha Laundry di Samarinda Banjir Orderan Jelang Lebaran

Ia menyambut baik apa yang disampaikan para relawan dalam pertemuan yang berlangsung beberapa jam ini.

"Kami berterima kasih banyak, ada organisasi yang swadaya ke kami. Ini membuktikan bahwa Isran Noor disayangi oleh masyarakat. Mereka membentuk sendiri," terangnya. 

Menurut Iswan, banyak pendukung Isran Noor maju tanpa pamrih dan siap bekerja untuk kemenangan petahana ini melanjutkan visi Kaltim Berdaulat jilid II.

Ia berharap dengan adanya tambahan dukungan ini, juga turut menambah lagi jumlah suara yang masuk nantinya. 

"Sejauh ini sudah 130 ribuan suara yang masuk di kita, artinya sudah 50 persen," terangnya.

"Kami optimis bisa mencapai target sesuai DPT nantinya pada masa akhir yang ditentukan oleh KPU," imbuh Iswan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved