Pilkada Kaltim 2024

7 Fakta Menarik Isran Noor yang Akan Maju Pilgub Kaltim 2024, Hebohkan Indonesian Idol, Kritik KPK

Ini 7 fakta menarik seputar sosok Isran Noor yang akan maju di Pilgub Kaltim 2024, salah satunya adalah sempat membuat heboh ajang Indonesia Idol.

Editor: Doan Pardede
Kolase Setkab Kutim dan Tribunews
PILKADA KALTIM 2024 - 7 fakta menarik seputar sosok Isran Noor yang akan maju di Pilgub Kaltim 2024, salah satunya adalah sempat membuat heboh ajang Indonesia Idol. 

Isran justru bertutur bahwa saat dihubungi sejumlah anggota komite konvensi, dia langsung menyatakan kesiapan.

Dia menyebutkan beberapa anggota komite dan Partai Demokrat yang menghubunginya untuk masuk daftar kandidat peserta konvensi adalah Rully Charis, Suadi Marasabessy, Amir Syamsuddin, dan Syariefuddin Hassan.

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa empat kandidat yang sempat disebut telah diundang Partai Demokrat, batal mengikuti konvensi.

Penolakan ini "menyisakan" 11 nama dalam daftar peserta Konvensi Capres Partai Demokrat.

Tiga di antara calon yang batal ikut konvensi, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih, dan Direktur Utama Lion Air Rusdi Kirana, mengundurkan diri.

Satu kandidat lain, Bupati Kutai Timur Isran Noor, yang namanya sempat diajukan komite, ternyata di saat terakhir justru tidak diundang mengikuti pra-konvensi.

Adapun satu tokoh lagi, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang sebelumnya masih terus ditunggu mengonfirmasi kesediaannya mengikuti konvensi, akhirnya menolak undangan yang disampaikan sampai tiga kali oleh komite.

Baca juga: Bursa Cagub Pilkada Kaltim 2024 Memanas, Isran Noor: Percuma Melawan, Nggak Bisa Ngalahkan Aku

4. Gantikan Posisi Sutiyoso

Antara 23 Juni 2015 dan 27 Agustus 2016 Isran Noor menjadi Plt. Ketua Umum PKPI setelah Sutiyoso mengundurkan diri perihal pencalonannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara 

5. Dipanggil KPK soal kasus Nasaruddin

Saat menjabat Bupati Kutai Timur, Isran Noor pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Isran dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Kasus TPPU MNZ (M Nazaruddin). Penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Isran sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Isran tidak menampik kedatangan dirinya terkait perkara yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved