Pilpres 2024
MK Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ahli: Kartu Kuning Bahkan Kartu Merah
Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, terancam dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, terancam dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK mengabulkan permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maka bukan tidak mungkin Pilpres 2024 bakal diulang.
Kini, semua pihak menunggu hasil putusan MK terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2024, yang sudah selesai digelar.
Kubu 01 dan 03 sendiri terus meneriakkan bahwa kubu 02 melakukan kecurangan terstruktur dan sistematis.
Baca juga: Ini Prediksi Keputusan dan Hasil Sidang MK Pilpres 2024 yang Dibacakan 22 April 204 Versi Pengamat
Baca juga: Terpotong Masa Libur Lebaran, Inilah Jadwal Putusan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan yang juga menjadi saksi ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, angkat bicara.
Menurut Djohermansyah, kemenangan pasangan calon nomor urut 2 di Pilpres 2024 yang dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis yang terlihat jelas sehingga dapat dianulir MK.
Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan penjabat (Pj) gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa.
Penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.
Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden.
"Dengan pemilu yang fraud, maka seperti wasit di pertandingan bola, MK bisa menganulir dengan menganulir golnya, dan memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan," tutur Djohermansyah dalam acara “Speak Up,” di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau Kamis (11/4/2024).
Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan Pilpres ulang.
Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK.
Baca juga: Alasan Refly Harun Yakin Kubu Prabowo - Gibran Kalah usai 4 Menteri Berikan Keterangan di Sidang MK
Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.