Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Disdikbud Balikpapan Kaltim Sebut Pakaian Adat Hanya Peringatan Hari Besar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Kalimantan Timur menepis kabar beredarnya mengenai perubahan seragam sekolah

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SERAGAM - Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik menegaskan tidak ada perubahan terkait aturan seragam sekolah di Balikpapan, Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Kalimantan Timur menepis kabar beredarnya mengenai perubahan seragam sekolah yang menjadi tanda tanya bagi kalangan orang tua siswa.

Narasi tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menerapkan seragam sekolah baru pascalebaran.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik menegaskan terkait aturan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bahwa sudah sangat jelas, penggunaan seragam nasional untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah bawahan merah dan baju putih. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan atasan putih dan bawahan biru.

Baca juga: Tahun Depan Seragam Gratis hanya Bagi Siswa Gakin di PPU

Baca juga: Disdikbud Balikpapan Pastikan Sudah Salurkan 100 Persen Bantuan Seragam Gratis

"Seragam nasional itu sudah diatur dalam peraturan Menteri. Peraturan itu sudah lama dikeluarkan, dan tidak ada yang berubah," kata Irfan, Rabu (17/4/2024).

Selama ini, ia mengimbuhkan, pengunaan seragam sekolah di Balikpapan mengacu pada kebijakan dalam peraturan Menteri (Permen).

Adapun untuk penambahan baju adat, merujuk arahan dan ketentuan dari masing-masing sekolah. Demikian dengan seragam identitas sekolah.

Kemudian penggunaan dari baju adat tersebut, juga dipakai dalam momen tertentu. Misalnya seperti memperingati Hari Pendidikan Nasional dan lain peringatan hari besar lainnya.

"Baju adat itu sebenarnya baju nusantara, nanti sekolah boleh menentukan mau pakai baju adat apa. Itu juga tidak terus menerus dipakai, dalam artian dipakai pada saat momen tertentu saja," ulas Irfan.

Ia mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak ikut panik, dan tidak perlu membeli seragam sekolah baru lantaran penggunaan seragam yang masih sama. Baik seragam nasional mau pun seragam pramuka.

Baca juga: Disdikbud Kutim Baru Bisa Cover Seragam Gratis Bagi Siswa Baru

"Jadi tidak ada pengaruh apa-apa dengan program Wali Kota Balikpapan terkait seragam sekolah gratis. Semua masih sama, dan tidak ada perubahan," pungkasnya.

Sebagai informasi, seragam sekolah gratis ini menjadi salah satu program Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud sejak tahun 2022 lalu dalam bidang Pendidikan.

Pengadaan seragam sekolah gratis ini sebagai upaya untuk meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam hal biaya pendidikan.

Di mana peserta didik akan mendapatkan tiga pasang seragam, yakni seragam nasional putih merah untuk jenjang SD, seragam putih biru untuk jenjang SMP, kemudian seragam batik dan seragam pramuka lengkap dengan dasi juga topi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved