Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Percepat Penyusunan RTRW demi Lindungi Tanah Milik Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara berupaya mempercepat penyusunan RTRW demi melindungi tanah milik masyarakat.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Nita Rahayu
Ilustrasi Kantor Pemkab PPU. Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara berupaya mempercepat penyusunan RTRW demi melindungi tanah milik masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempercepat penyelesaian penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Penyusunan RTRW PPU saat ini dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU bersama dengan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, MS Hadi mengatakan, penetapan RTRW harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Pemkab PPU Gelar Operasi Pasar

Setelah itu, dilakukan pembahasan lebih mendalam dengan SKPD terkait, terutama dari desa yang akan dimintai pandangannya terhadap pengembangan wilayah mereka.

“Itu sebagai syarat, belum ada kesepakatan antara bupati dan DPRD, makanya belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya pada Rabu (17/5/2024).

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah daerah tengah menata wilayahnya dengan menyusun kembali RTRW yang ada.

Hal itu setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Baca juga: 2 BUMD Milik Pemkab PPU Bermasalah dalam Pengelolaan dan Keuangan, Makmur Marbun Segera Benahi

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, selain untuk penataan, upaya ini juga untuk melindungi tanah-tanah masyarakat PPU yang berpotensi dikuasai oleh pihak-pihak tertentu secara berlebihan.

Jika RTRW telah selesai disusun, maka juga akan memudahkan para investor untuk menanamkan investasinya di PPU.

Selain itu, upaya ini juga disebut efektif untuk mengetahui letak dan kepemilikan tanah sehingga meminimalisasi potensi konflik pertanahan.

“RTRW ini supaya tidak ada mafia tanah, jadi nanti itu sudah jelas di sini sudah ada untuk perumahan komersil. Ini untuk tempat usaha, ini untuk industri, sudah ada di RTRW,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved