Tribun Kaltim Hari Ini

PKB Rencana Usung Fahmi Fadli di Pilgub Kaltim 2024, Bupati Paser: Secara Pribadi Saya tak Tertarik

DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim yang berencana mengusung Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli untuk maju di Pilgub Kaltim 2024.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL TRIBUN KALTIM - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim yang berencana mengusung Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli untuk maju di Pilgub Kaltim 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak rencananya akan dilangsungkan pada November 2024.

Sejumlah partai politik (parpol) saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, bahkan sudah ada yang menyebutkan nama yang akan diusung.

Seperti halnya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim yang berencana mengusung Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli yang juga Bupati Paser saat ini mengaku, tidak memiliki niatan meninggalkan Bumi Daya Taka dan maju di Kaltim 1.

"Sampai sekarang, saya tidak memiliki niatan untuk maju di Pilgub Kaltim. Jadi, saya masih fokus di Kabupaten Paser saja," terang Fahmi, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Reaksi Fahmi Fadli akan Diusung Maju Pilgub Kaltim oleh PKB, Belum Berniat Tinggalkan Paser

Ia beranggapan, keputusan dari DPW PKB Kaltim yang berencana mengusung namanya itu untuk masuk di bursa pilgub merupakan kewenangan dari parpol.

"PKB memiliki kepengurusan dari DPW sampai DPP, tentu kami di daerah menunggu instruksi partai. Secara pribadi, saya tidak tertarik untuk maju di Pilgub Kaltim," ucap Fahmi.

Sebelumnya, Sekertaris DPC PKB Kabupaten Paser, Zulfikar Yuliskatin mengatakan pihaknya akan tetap mengusung Ketua DPC PKB Paser yang saat ini menjabat sebagai Bupati Paser.

"Kami akan tetap mengusung Ketua DPC PKB Paser (Fahmi) untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tahun ini," terang Zulfikar.

PILKADA KALTIM 2024 - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser, Fahmi Fadli, menyatakan, tidak memiliki niatan meninggalkan Kabupaten Paser, dan tidak mau maju di Pilgub Kaltim, Selasa (16/4/2024).
PILKADA KALTIM 2024 - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser, Fahmi Fadli, menyatakan, tidak memiliki niatan meninggalkan Kabupaten Paser, dan tidak mau maju di Pilgub Kaltim, Selasa (16/4/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Ia meyakini, Fahmi akan kembali terpilih menjadi Bupati Paser periode mendatang dengan melihat peta politik dan jumlah kursi yang diperoleh DPC PKB Paser di DPRD Paser.

Selain itu, juga melihat kinerja dari Bupati Paser yang hanya diberi mandat tiga tahun menjabat oleh masyarakat sejak terpilih, namun mampu memberi banyak perubahan bagi daerah.

"Walau waktu menjabat terbatas, pak dokter (Fahmi Fadli) sudah memberikan hasil yang sangat baik. Kami harus terus mendorong untuk melanjutkan perjuangannya mewujudkan Paser yang maju, adil, dan sejahtera (MAS)," ulasnya.

Meski meyakini Fahmi yang akan menang, DPC PKB Paser masih belum memiliki gambaran yang akan menjadi calon pendamping atau wakilnya di Pilkada November mendatang.

Zulfikar belum bisa memastikan DPC PKB Paser akan berkoalisi dengan partai lainnya seperti Pilkada sebelumnya, atau memutuskan menjajaki independen. "Kami masih melihat dulu bakal calon bupati lainnya, tim kami tengah melakukan pengkajian," pungkasnya.

Baca juga: PKB Siapkan 4 Kader Terbaik untuk Pilkada Kaltim 2024, Buka Peluang untuk Koalisi di Pilgub 2024

Panggung Gagasan Bukan Popularitas

Tak lama lagi, masyarakat Benua Etam akan menentukan pilihan pada sosok gubernur dan wakil gubernur yang menjabat lima tahun ke depan. Sejumlah kandidat yang diusung partai maupun non partai mulai bermunculan.

Setidaknya ada tiga figur yang menyatakan siap bertarung di Pilgub Kaltim. Sebut saja Rudy Mas'ud yang saat ini terpilih kembali menjadi anggota DPR RI. Lalu ada Isran Noor yang dikabarkan akan berduet kembali dengan Hadi Mulyadi, serta ada juga nama Mahyudin yakni Wakil Ketua DPD RI.

Namun, sejauh ini memang belum ada satupun yang berkoar-koar soal visi dan misinya untuk membangun Kaltim. Menurut pengakuan Wali Kota Samarinda Andi Harun, dua minggu terakhir dirinya aktif mengikuti perkembangan soal pilgub.

Andi Harun menyerukan para kandidat dan publik untuk memfokuskan perhatian pada kualitas gagasan, bukan sekadar popularitas individu.

Baca juga: Daftar Bakal Calon untuk Maju dalam Pilkada Kabupaten Kota di Kaltim dari PKB

Hal ini disampaikan saat menghadiri Halalbihalal bersama jajaran Pemkot Samarinda, Selasa (16/4).

"Jangan perbincangkan figur, tapi kualitas gagasan mereka. Masyarakat harus mendapat informasi
sebanyak-banyaknya tentang mereka. Pilgub itu panggung gagasan," tegasnya.

Andi Harun juga mengkritik pendekatan yang selama ini terfokus pada kekayaan dan popularitas calon.

“Kalau ada calon dengan banyak duit atau popularitas tinggi, penilaian seperti itu harus dikurangi. Yang terpenting adalah bagaimana mereka akan mengembangkan ide mereka untuk kemajuan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Harun mengharapkan para kandidat yang akan bertarung nanti seharusnya tak lagi saling menyerang dan menjatuhkan calon lainnya. Ia menekankan, politik harus lebih fokus pada gagasan masa depan untuk Samarinda, Balikpapan, dan wilayah lain di Kaltim, terutama dalam konteks pembangunan strategis di IKN.

"Ada pula yang komentari calon lain, mantan gubernur tidak pandai lobi, karena yang kita tuju itu apa yang kita punya soal daerah. Ngapain nyalahin orang lain, melek politik artinya tidak dipertentangkan orang lain. Bagaimana Kaltim yang strategis di IKN, konteks pembangunan ekonomi memang tidak mudah kalau tidak ketemu figur Kaltim yang memimpinnya tidak baik," tegasnya.

Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Kaltim 2024 dari PKB hingga 25 April, Prediksi Ada Calon dari Luar

Pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini menyerukan agar seluruh pegawai pemerintah di Samarinda dan wilayah sekitarnya untuk cerdas dalam berpolitik, dengan menilai gagasan yang ditawarkan oleh calon.

“Jika mereka miskin ide, maka efeknya akan terasa sampai lima tahun ke depan,” tandasnya.

Teknisnya Menunggu PKPU

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Teknis yang ditunggu merupakan syarat regulasi kepemiluan yang ada bagi para calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 bulan Februari lalu.

Pasalnya, diketahui ada nama-nama calon anggota dewan terpilih periode 2024–2029 di Kaltim, baik DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota masuk dalam bursa calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengungkapkan, berdasarkan pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mewajibkan anggota dewan yang hendak maju di kontestasi kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Jadwal tahapan pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal dimulai sepanjang 27–29 Agustus nanti.

Pelantikan anggota dewan terpilih, baik DPR RI, DPRD provinsi, sampai tingkat kabupaten/kota berkisar di September–Oktober 2024.

"Kalau putusan MK kemarin, kurang lebih mengatakan ketentuannya bagi anggota DPRD (untuk mundur) sementara kalau calon anggota DPRD kan belum terpilih," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada, PKB Bontang Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah 20 April Mendatang

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pandangannya MK menyatakan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada.

Hal itu sudah divalidasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari lalu. Putusan ini mempertegas makna dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf s UU 10/2016, nama-nama terpilih dari Pileg 2024 masih berstatus calon anggota dewan sehingga kewajiban dan hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan belum melekat secara utuh.

Sehingga menurut MK belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa status caleg terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional (karena belum dilantik) yang berpotensi dapat menyalahgunakan kekuasaan oleh caleg yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, MK menyebut masyarakat tak perlu khawatir dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mencurangi keadilan masyarakat pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Adanya ruang kosong yang bersinggungan tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana nama-nama legislatif terpilih di Pileg 2024.

Di mana caleg terpilih berencana maju sebagai kandidat kepala daerah atau wakil untuk mundur dari jabatannya.

Sementara mereka belum diresmikan menjadi anggota dewan terpilih.

"Jadi begini, kalau putusan MK itu, kalau masih calon terpilih tidak perlu mengundurkan diri, tapi setelah dilantik baru mengundurkan diri, tetapi untuk teknisnya kita masih menunggu PKPU, itu belum keluar," jelas Suardi.

Mengingat masih berstatus calon, para caleg terpilih pun dianggap bisa mendaftarkan diri ketika pendaftaran pasangan calon dibuka KPU nantinya.

Tetapi, ada nomenklatur yang dipertegas MK dalam putusan tersebut.

Agar calon terpilih membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya apabila dilantik sebagai anggota dewan terpilih di periode 2024–2029 ketika maju di pilkada.

"Intinya, kepastian hal ini, kami masih menunggu PKPU terkait persyaratan pasangan calon kepala daerah dari KPU RI,” ujar Suardi.

Baca juga: Kode Cak Imin akan Merapat ke Pemerintahan Prabowo, PKB Akui Tak Punya Pengalaman Jadi Oposisi

Beberapa nama calon anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 Februari lalu, seperti H. Rudy Mas'ud yang kembali terpilih mewakili Kaltim di Senayan. Ia digadang-gadang diusung Golkar maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim.

Masih dari Golkar, bursa pilkada kabupaten/kota, ada Andi Satya Adi Saputra yang terpilih menjadi calon anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 di Pilkada Samarinda, Hasanuddin Mas`ud di Pilkada Kutai Kartanegera (Kukar), kemudian Andi Faizal Sofyan Hasdam Pilkada Bontang dan beberapa nama lainnya yang masih serta kembali terpilih di Pileg.

Tidak hanya Golkar, nama-nama anggota dewan terpilih di DPRD Kaltim periode mendatang dari partai Gerindra juga muncul di bursa pilkada se-Kaltim. Seno Aji di Pilgub Kaltim dan Akhmed Reza Fachlevi di Pilkada Kukar.

KPU Kaltim menerangkan, hasil Pileg 2024 menjadi dasar parpol untuk menentukan kemampuan mereka mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakilnya secara mandiri atau memerlukan koalisi beberapa partai di pilkada nantinya.

"Syarat lain di UU 10/2016 masih berlaku, seperti syarat minimal 20 persen keterwakilan di DPRD provinsi atau kabupaten/kota hasil pemilu sebelumnya," tandasnya.

Terkini, KPU Kaltim bersiap menggulirkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan paslon independen pada 5 Mei mendatang. Merujuk Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016 diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Artinya, jumlah dukungan perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik. Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se- Kaltim.

"Pemilu sebelumnya, ya Pileg Februari lalu. Jumlah DPT Kaltim kan sebesar 2.778.644 jadi persentase pemenuhan syarat merujuk UU 10/2016 sebesar 8,5 persen," pungkas Suardi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved