Pilkada 2024
Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan SerambiNews.com dengan judul Usai Pemilu 2024, Masyarakat akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.