Berita Samarinda Terkini

Beraksi di 2 Tempat, Spesialis Pencurian Sekolah Diringkus Polresta Samarinda

Polisi meringkus dua spesialis pencurian sekolah di Samarinda. Keduanya ditangkap tim gabungan setelah membobol sekolahan di dua TKP.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Polresta Samarinda meringkus dua spesialis pencurian sekolah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian.

Kali ini, Polresta Samarinda melalui Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang di-backup Opsnal Polsekta Samarinda Seberang berhasil meringkus dua spesialis pencurian di sekolah, yakni R (34) dan MAH (22).

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, keduanya ditangkap tim gabungan setelah membobol sekolahan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama, Rabu (13/3/2024) sekitar ]ukul 15.00 Wita di Jalan Olah Bebaya, tepatnya di ruang guru SMP Negeri 32 Samarinda, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Kedua terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda RT 002, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Baca juga: Polresta Samarinda Imbau Warga Berhati-hati saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2024

Untuk TKP Jalan Olah Bebaya, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu lembar jaket yang digunakan, hasil pencurian, dan satu obeng.

"Sedangkan TKP Jalan Sultan Alimuddin, tim berhasil mengamankan satu Unit Kipas Angin dan satu Unit mesin press minuman," terangnya, pada Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskan bahwa dari keterangan para pelaku, keduanya masuk ke dalam sekolahan dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

Sementara barang hasil curian sebagian dijual lewat medsos.

Baca juga: Operasi Pekat Mahakam 2024 Polresta Samarinda Ungkap 14 Kasus, 23 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti yang diamankan polisi merupakan barang hasil curian yang belum laku terjual yang mana tersimpan di rumah pelaku.

"Dari aksi terduga di dua tempat tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 33.570.000," bebernya.

Ia menambahkan, kedua pelaku berinisial R (34) dan MAH (22) dibekuk di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

"Kini keduanya dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut dengan pasal 363 jo pasal 65 KUHP jo pasal 480 KUHP," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved