Berita Penajam Terkini

Kepada BPKSDM Penajam Paser Utara Kaltim Telah Menerapkan Absensi Fingerprint di 24 Kelurahan

Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU/Talenta.co
Absensi Fingerprint - Kepala BKPSDM Penajam Paser Utara Kaltim Ahmad Usman. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Per 2024 ini, tidak hanya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari tingkat kelurahan, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga puskesmas, menggunakan absensi fingerprint di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Upaya itu, agar :

1. Pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal,

2. Kerja pemerintahan menjadi lancar, serta

3. Meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

Baca juga: Jadwal Pembagian Seragam Sekolah Gratis di Penajam Paser Utara Kaltim, Ada 9 Ribu Penerima

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Penajam Paser Utara, Ahmad Usman mengatakan bahwa, tahun ini sebanyak 19 kelurahan di Kecamatan Penajam, 1 Kelurahan di Waru, dan 4 Kelurahan di Sepaku, efektif absensi fingerprint.

Sedangkan untuk puskesmas sebanyak 11 unit, tersebar di seluruh kecamatan.

“Semuanya sudah berjalan dan fungsional semua, kalau di Babulu kan tidak ada kelurahan," ungkapnya Senin (22/4/2024).

Ahmad Usman juga mengatakan bahwa, fingerprint tetap berhubungan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Apabila dalam absensi nantinya tercatat pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau tidak finger pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00, maka TPP-nya akan dipotong sebesar 0,025 persen.

Kemudian jika belum melakukan finger pada pukul 08.00 hingga pukul 08.30, maka pemotongannya sebesar 0,5 persen, begitu seterusnya.

"Jadi mendekati satu persen pemotongannya," katanya.

Diakui Ahmad Usman bahwa hal ini terbukti meningkatkan persentase kehadiran pegawai tepat waktu.

Pada beberapa kelurahan, bahkan tingkat kehadiran pegawainya mencapai angka 97 persen.

“Dulu absen manual dia datang belakangan tidak ketahuan, menimbulkan ketidakadilan juga kok dia masuk malas, kami rajin kok sama saja TPPnya,” ujarnya.

Dalam prakteknya, apabila masih ada pegawai yang tidak disiplin, maka akan ditindak lanjuti dengan sanksi.

Baik teguran, peringatan satu, dua dan tiga, hingga permintaan kepada inspektorat untuk memeriksa pegawai yang bersangkutan.

“Kalau masih langganan tidak masuk kantor tanpa keterangan, ya diproses,” pungkasnya.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.


Dalam aturan terbaru ini, PNS yang bolos atau tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja bakal terkena sanksi disiplin berat.

Dalam pasal 11 ayat 2 huruf d PP 94/2021 diatur mengenai ketentuan membolos dan sanksi disiplin berat yang akan diterapkan.

Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Adapun ketentuannya yakni:

1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Di dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan bagi PNS yang bolos selama 10 berturut-turut maka gajinya akan mulai distop sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” dikutip dari pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

Aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun PP ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved