Pilkada 2024

Resmi Naik! Terjawab Sudah Berapa Gaji PPS Pilkada 2024, Simak Info Pendaftaran PPK dan PPS

Terjawab sudah berapa gaji PPPS Pilkada 2024, simak info resmi pendaftaran PPK dan PPS di https://siakba.kpu.go.id. 

Editor: Doan Pardede
jdih.kpu.go.id
PENDAFTARAN PPS 2024 - Terjawab sudah berapa gaji PPPS Pilkada 2024, simak info resmi pendaftaran PPK dan PPS di https://siakba.kpu.go.id.  

12. Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024

LINK Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 KLIK

Baca juga: Jadwal Gajian KPPS 2024, Ini Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih

Syarat dan Cara Daftar

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved