Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Simpan Barang Haram 1,46 Gram Dalam Rumahnya

Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda lantaran menyimpan barang haram

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BARANG HARAM SAMARINDA - Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur diringkus Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda lantaran menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda lantaran menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram.

Pada kasus kali ini kepolisian telah mendapatkan laporan dan informasi sari masyarakat kawasan Jalan Bung Tomo sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika jenis sabu.

Setelah itu, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda pun melakukan observasi dengan cermat di lokasi tersebut, pada 22 April 2024 sekira pukul 04.30 Wita.

Baca juga: Pelaku Pemilik Barang Haram di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Ketahuan Disimpan di Saku Celana

Kemudian, di lokasi yang dimaksudkan pihaknya mencuriagi seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam sebuah ruko.

"Yang ada berada di pinggir jalan," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, pada (24/4/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Terungkap ada 7 poket barang haram

Kepolisian melakukan penggeladahan ke lelaki yang berinisalial F R.

Usai dilakukan introgasi didapat pengakuan terdapat barang haram narkotika jenis sabu yang disimpan di rumanya F R.

Setelah menuju alamat tersebut, didapat barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang tersimpan di dalam lemari TV, yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Dalam plastik itu berisikan 7 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,46 gram brutto, beserta barang bukti lainnya," lanjutnya.

Kendati demikian, terduga pelaku ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk tindaklanjutnya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved