Tribun Kaltim Hari Ini

Polresta Bulungan Amankan Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Curi 25 Unit Sepeda Motor

Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
BERI KETERANGAN - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, didampingi Kasat Reskrim dan beberapa PJU Polresta saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/4). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi, Kaltim dan Kaltara berhasil diungkap polisi di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara

Tiga orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan curanmor ini berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan (Kaltara) dan Polres Berau (Kaltim).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor. Di mana beberapa di antaranya disita di Malinau, melalui kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Malinau.

Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara dua lagi, berada di Polres Berau.

Baca juga: Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Pencurian Motor dengan Cara Rusak Rumah Kunci

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha membeberkan, tiga tersangka pelaku curanmor yang berhasil ditangkap ini merupakan satu komplotan yang telah beraksi sejak September 2023 hingga April 2024 ini.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Tanjung Redeb, Berau, Kaltim beberapa hari lalu.

Mereka adalau AS (32 tahun), ES (23 tahun) dan HR (24 tahun). Sementara satu pelaku lagi, berinisial Ar hingga kini masih dalam pencarian.

"Dari tiga pelaku ini, satu kita tahan di sini yaitu atas inisial AS. Sementara yang dua ditahan di Berau. Karena memang TKP (tempat kejadian perkaranya) di dua wilayah ini," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Berdasarkan pengakuan pelaku selama kurun waktu dari September 2023 sampai April 2024, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi. Sepuluh TKP di Bulungan dan 23 lokasi di Berau, Kalimantan Utara. 

Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Api-api Bontang, Terduga Pelaku Terekam CCTV Pakai Busana Serba Hitam

Dari hasil penyelidikan serta keterangan para korban, modus operandi dalam aksi pencurian ini hampir sama. Yakni, korban kehilangan motor yang diparkir tanpa dikunci ganda dan berada di luar rumah.

Waktu kejadiannya rata-rata malam di saat kondisi TKP sepi. Pelaku mengambil motor dengan cara setelah memastikan kondisi sepi, mereka membuka kunci secara paksa dengan menggunakan kunci T.

"Selanjutnya mendorong ke lokasi jauh dari rumah, kemudian membawa kabur," ungkap Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan ada seseorang menawarkan motor Honda CRF warna hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa motor tersebut adalah motor yang hilang di wilayah hukum Polresta Bulungan.

Setelah diketahui keberadaan motor tersebut di Malinau, tim Resmob Polresta Bulungan melakukan koordinasi dengan Polres Malinau untuk mengambil keberadaan motor tersebut.

"Dari profilling terkait identitas pelaku, diketahui keberadaan pelaku di Berau. Anggota Sat Reskrim selanjutnya melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Berau," urainya.

Baca juga: 9 Lokasi Kejadian Pencurian Motor di Kutai Timur, Polisi Sukses Ringkus Pelaku

"Setelah itu tim Resmob langsung menuju ke Berau untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama anggota Polres Berau," kata Kapolresta.

Tim berhasil membekuk pelaku di kediaman nya di Jl Panjang Gg Bubuhan, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Utara

Bersama para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 3 unit motor, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Beat dan 1 unit Suzuki Satria FU.

"Motor tersebut adalah motor yang hilang di Bulungan dan Berau. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," katanya.

Berdasar keterangan pelaku saat ini pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 33 TKP. Yakni 10 TKP di wilayah Hukum Polresta Bulungan dan 23 TKP di wilayah Hukum Polres Berau.

Menurut pengakuan mereka, motor hasil pencurian dijual ke pedalaman di Malinau.

Setelah itu Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Resmob Polres Berau, dibantu Tim Resmob Polres Malinau melakukan penyelidikan ke Malinau, Kalimantan Utara.

Sesampainya di Malinau Tim gabungan mengumpulkan barang bukti lainnya, secara keseluruhan 25 unit motor.

"Satu barang bukti, yaitu motor Yamaha N-Max warna biru saat ini berada di Lampung. Menurut pengakuan As, motor itu berada di tempat keluarganya di Lampung. Sekarang sedang diupayakan untuk dikirim ke sini," urainya.

Dari 25 motor tersebut, 6 unit kini berada di Mapolres Bulungan dan 19 unit di Malinau. "Untuk barang bukti ini nantinya akan kita kembalikan kepada korban atau pemiliknya," imbuh Agus.

Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum.

"Dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan,” tandasnya.

Sedang untuk satu orang yang sedang dicari, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(TribunKaltara.com/edy nugroho)

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved