Pilkada 2024

KPU Berau Beber Syarat Daftar Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Pendaftaran Dibuka 5 Mei

Pendaftaran Pilkada 2024 jalur independen dibuka 5 Mei, KPU membeberkan syarat mendaftar jadi calon kepala daerah Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan syarat minimal dukungan suara yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 jalur independen, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen pada Pilkada Berau akan dibuka 4 Mei 2024 mendatang.

Para calon kepala daerah yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 19.185 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menjelaskan, dukungan suara sebesar10 persen suara dari jumlah penduduk itu harus tersebar di tujuh kecamatan.

“Untuk pemenuhan persyaratan akan dibuka mulai 5 Mei 2024 dan calon perseorangan itu minimal 19.185 dukungan dan tersebar minimal di 7 kecamatan. Itu persyaratan yang sudah diatur,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Daftar 5 Komisioner KPU Berau Periode 2024-2029, Budi Harianto Menjabat Kembali

Lanjut Budi, para bakal calon perseorangan juga harus memasukan surat pernyataan dukungan sebagai persyaratan mendaftar Pilkada Berau jalur independen.

“Di juknis-nya itu ada form surat dukungan dengan lampiran bukti KTP, nomor HP, dan tanda tangan pemberi dukungan. Jadi satu orang satu form dukungan. Itu yang nanti mereka masukan, lalu kita lakukan verifikasi faktual di lapangan,” jelasnya.

Setelah verifikasi dilakukan dan ditemukan kekurangan pada persyaratan, maka bakal calon harus memperbaiki dan memenuhi dua kali kekurangan hingga mencapai ketentuan yang ada.

“Kalau misalkan yang dimasukan 20.000 tapi ternyata kurang, maka mereka harus memenuhi dua kali kekurangan itu. Harus diperbaiki,” imbuhnya.

Baca juga: KPU Berau Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, NasDem Raih Suara Terbanyak

Setelah syarat itu terpenuhi sesuai juknis yang tersedia, tambah Budi, bakal calon tersebut dapat mendaftarkan diri kembali bersama bakal calon yang diusung partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

“Kalau ada yang mendaftar memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran terpenuhi, maka nanti sama-sama mendaftar dengan bakal calon yang diusung parpol pada tanggal 27-29 Agustus,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved