Berita Samarinda Terkini
Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan di Samarinda Kaltim
Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mulai gencarkan penerapan parkir non tunai, tidak membayar secara cash.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mulai gencarkan penerapan parkir non tunai, tidak membayar secara cash.
Lalu bagaimana cara untuk bisa parkir non tunai di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur?
Kali ini Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (27/4/2024).
Dia katakan, adapun tata cara pendaftaran parkir berlangganan yakni membuka halaman di web browser dengan link pendaftaran:
https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.
Sebelum memulai pendaftaran masyarakat diharuskan melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.
Baca juga: Bigmall Samarinda Keluhkan Parkir Liar, Masih Saja Ada yang Pilih di Ruang Terbuka Hijau
"Kemudian lengkapi data-data pendaftaran yang ada di web browsernya. Termasuk bukti pembayaran tadi juga di input ke dalamnya," sebutnya.
Selanjutnya, Manalu mengingatkan agar masyarakat dapat mengecek kembali data yang telat di input saat mendaftar.
"Pastikan benar dulu baru klik konfirmasi. Nantinya data akan divalidasi oleh petugas dan dibuatkan kartu berlangganannya," tutupnya.
Mengatasi Parkir Liar yang Merebak
Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan.
Sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut angkat bicara mengenai masalah ini.
Dalam upaya penanganannya, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan pihaknya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir.
Baca juga: Masih Parkir Liar di Samarinda, Dishub Beri Sanksi Pemblokiran QR Code Pertalite Permanen
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Awalnya, imbauan parkir berlangganan ini telah dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Namun, kini Dishub Samarinda mendorong masyarakat umum juga segera merealisasikan ini.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum Kota Samarinda dalam rangka Gerakan Penertiban Parkir dari Dishub Kota Samarinda.
"Menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas," papar Manalu, Sabtu (27/4/2024).
Manalu mengatakan bahwa hal ini penting bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam.
Baca juga: Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman
Maka wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Sebelum memulai pendaftaran, masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan identitas diri seperti:
- KTP;
- STNK;
- Foto kendaraan;
- dan memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240427_Parkir-di-Samarinda-Kaltim-Munculkan-Kemacetan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.