Berita Pemprov Kalimantan Timur

Pj Gubernur Kaltim Jadi Profesor Kehormatan, Gagas Restorative Justice Penyelesaian Maladministrasi

Penjabat ((Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Editor: Mathias Masan Ola
RIYANDI/ADPIMPROV KALTIM
PROFESOR KEHORMATAN - Pj Gubernur Akmal Malik menerima surat keputusan gelar Profesor Kehormatan dari Rektor Unissula Semarang Prof Gunarto. Akmal juga menerima banyak ucapan selamat dari para koleganya. 

Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.

Akmal mengungkap di Indonesia masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya.

Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan akibat maladministrasi tersebut, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.

Baca juga: Menyapa Kota Padang, Menko Airlangga Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Negeri Padang

"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.

Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat. Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada dirinya.

Restorative justice lanjut Akmal, pada dasarnya kembali kepada ajaran nenek moyang tentang pencapaian kesejahteraan melalui permusyawaratan.

"Saat ini hampir semua persoalan bermuara ke pengadilan. Mari kita kembali ke kearifan lokal kita, membangun kebersamaan dengan pendekatan permusyawaratan," ajak Akmal.

"Jadi restorasi ini menyeimbangkan hukum, politik dan manajemen. Kami juga libatkan Kejaksaan Tinggi untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari," pungkas Akmal.

 

Saat pidato pengukuhan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengupas materi berjudul "Pendekatan Restorative Justice dengan Keseimbangan Hukum, Politik dan Manajemen dalam Penyelesaian Maladministrasi di Daerah".

Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta wali kota dari beberapa daerah di Indonesia.

Dari Kaltim tampak Wali Kota Samarinda Andi Harun, Bupati Paser Fahmi Fadli dan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun. (sul/ky/adv)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved