Pengumuman KPU tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di Kukar Kaltim

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 2 Mei.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KPU KUKAR
Pengumuman KPU Kukar tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di Kukar Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan pengumuman tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Berikut isi lengkap pengumuman KPU Kukar tersebut.

PENGUMUMAN 

NOMOR: 50/PP.04.1-PU/6402/2024

TENTANG: PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA  PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada kecamatan sebagai berikut:

- Kecamatan Anggana

- Kecamatan Kenohan

- Kecamatan Muara Jawa

- Kecamatan Muara Wis

- Kecamatan Samboja

- Kecamatan Sanga Sanga

Adapun ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia.

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

- Foto kopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

- Foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota Partai Politik;

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani.

- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) 

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui:

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

Alamat: Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511

Kontak:

1. 0852 5097 6474 (Waris)

2. 0852 5062 0665 (Haris Fadillah)

3. 0813 4966 4988 (Dia Prastya)

Jam Kerja:

30 April dan 1 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WITA

2 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WITA.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Tenggarong, 30 April 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara

 

Rudi Gunawan 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved