Berita Pemkab Kukar
Hari Buruh di Kukar, Bupati Edi Damansyah: Pekerja dan Pengusaha Wajib Hormati Hak Kewajiban
Peringatan Hari Buruh, Bupati: Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghormati Hak dan Kewajiban Masing-masing
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari buruh Internasional atau May Day 2024 pada Rabu (1/5/2024) di halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp 42 juta.
Serta dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat buruh dan Pekerja buruh di wilayah Kukar.
Dalam sambutannya Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan bahwa Kata buruh sudah sangat lazim di dengar dan seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.
Baca juga: 9 Lokasi Terlarang Penjemputan Penumpang Transportasi Online Balikpapan, Inilah Reaksi Pegiat Gojek
Akan tetapi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.
Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah.
Maka dari itu, buruh, Pekerja, Pegawai, Tenaga kerja, Anak buah atau Karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.
Ia juga mengatakan bahwa buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan.
Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” imbuhnya .
Di setiap lini dan lapisan, tambah Edi Damansyah, keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan atau organisasi.
Dan di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.
Baca juga: Hikmah yang Diperoleh Usai Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan versi Bupati Kukar Edi Damansyah
Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.
Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago.
Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.