Berita Samarinda Terkini
Kebijakan Parkir Berlangganan Diberlakukan, Dishub Samarinda Sebut Ratusan Kendaraan Telah Mendaftar
Kebijakan parkir berlangganan diberlakukan, Dishub Samarinda sebut ratusan pemilik kendaraan telah mendaftar.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan baru terkait parkir kendaraan.
Guna menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar yang selama ini kerap menjadi keresahan masyarakat, Pemkot Samarinda mengeluarkan kebijakan berupa kewajiban parkir berlangganan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.
Saat ditemui TribunKaltim.co pada Kamis (2/5/2024) hari ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah berlaku.
Baca juga: Mengatasi Parkir Liar, Kepala Dishub Samarinda Memaparkan Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan
Saat ini tercatat ada sebanyak 100 lebih pemilik kendaraan yang terdaftar dalam parkir berlangganan.
Hal itu merupakan hasil dari sosialisasi yang digencarkan Dishub Samarinda sejak tahun lalu.
"Sejak tahun 2023 kemarin memang sudah dimulai dan kami sudah berjalan mulai sosialisasi dari tahun lalu. Dan tahun ini, walikota langsung menekankan kebijakan ini melalui Surat Edaran," jelas Didi.
Ditambahkannya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan semua kendaraan di Kota Samarinda, baik roda dua maupun roda empat, terdaftar dalam sistem parkir berlangganan.
Meski demikian, sementara ini kebijakan tersebut akan lebih diprioritaskan kepada pemilik kendaraan yang tidak memiliki ruang parkir pribadi.
"Ke depan kami targetkan semua kendaraan terdaftar untuk mengeliminasi praktik pengelolaan parkir yang tidak bertanggung jawab dan menghindari pungutan liar," tambah Didi.
Baca juga: Terinspirasi Kubar, Dishub Samarinda Bakal Terapkan Pungutan Tambat Ponton untuk Tingkatkan PAD
Di samping itu, Dishub Samarinda telah memberikan pengarahan kepada juru parkir (jukir) binaan agar tak lagi memungut retribusi parkir kepada pengendara yang telah berlangganan. Sebab nantinya kendaraan berlangganan akan ditandai dengan stiker khusus.
"Kalau jukir di luar binaan kemungkinan mereka masih belum paham, jadi nanti pelan-pelan kita coba untukk membuat mereka yang bukan binaan kita masukan menjadi jukir binaan," tutup Didi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.