Berita Nasional Terkini
Terjawab, Kapan Pilkada 2024 dan Bagaimana Tahapannya?
Terjawab, inilah jadwal Pilkada di Indonesia dan tahapan yang dilakukan jelang Pilkada serentak 37 provinsi Indonesia.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan jadwal Pilkada 2024 di Indonesia dan Kalimantan Timur dan apa saja tahapannya?
Mendekati Pilkada, tentunya sebagai warga sipil kita perlu mengetahui kapan akan dilakukan dan bagaimana prosesnya.
Oleh sebab itu, TribunKaltim.co telah merangkum proses dan kapan Pilkada 2024 dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2024, jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan.
Baca juga: Jelang Pilkada Jakarta 2024, Ahok Muncul Tawarkan Gagasan Solusi Kemacetan, Buat Konsep Superblok
Pilkada ini akan dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilkada ini merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip asas demokratis, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Seluruh proses pemilihan dilakukan dengan mengutamakan partisipasi masyarakat serta menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapannya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Baca juga: Jagoan Gerindra Bisa Gembosi Suara Ganjar, Cek 3 Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Jateng 2024
• 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
• 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
• 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
• 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
• 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
• 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
• 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
• 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada serentak tahun 2024 akan diadakan di 37 provinsi di Indonesia.
Namun, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam daftar provinsi yang menggelar Pilgub serentak tersebut.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menetapkan bahwa pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dilakukan melalui proses Pilkada seperti provinsi-provinsi lainnya.
Pasal 18 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa jabatan Gubernur DIY dipegang oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wakil Gubernur dipegang oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Oleh karena itu, DIY memiliki sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berbeda dari provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, sehingga tidak termasuk dalam jadwal Pilkada serentak tahun 2024.
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2024
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Utara 2024
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Selatan 2024
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Melaksanakan Pilkada secara serentak memiliki beberapa kepentingan yang signifikan bagi negara dan masyarakat.
Dengan melaksanakan Pilkada serentak, semua wilayah di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
Hal ini memastikan bahwa pembangunan demokrasi dan partisipasi politik merata di seluruh negeri, tanpa adanya ketimpangan atau diskriminasi.
Melaksanakan Pilkada secara serentak memungkinkan penghematan sumber daya, baik dari segi waktu, tenaga, maupun dana.
Proses logistik dan administrasi menjadi lebih efisien karena semua proses pemilihan dapat dijalankan secara bersamaan di seluruh wilayah, mengurangi potensi kekacauan atau penundaan yang disebabkan oleh pelaksanaan yang bertahap.
Pilkada serentak memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa, karena seluruh rakyat Indonesia turut serta dalam memilih pemimpin daerah pada saat yang sama.
Ini memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dan menegaskan bahwa keputusan politik diambil oleh seluruh rakyat Indonesia secara bersama-sama. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240503_PILKADA-INDONESIA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.