Pilkada Samarinda 2024

Malam Ini KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Samarinda 2024, Dihadiri Wulan Alora Artis Kondang KDI

KPU Kota Samarinda resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota atau Pikada Samarinda 2024 pada Sabtu.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota atau Pikada Samarinda 2024 pada Sabtu (4/5/2024) malam.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota atau Pikada Samarinda 2024 pada Sabtu (4/5/2024) malam. 

Pantauan TribunKaltim.co, peluncuran tahapan Pilkada Samarinda 2024 ini dimulai pukul 20.00 Wita.

Kegiatan ini dilangsungkan di Lapangan GOR Segiri Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Acara ini begitu meriah sejak dibuka dengan penampilan oleh Wulan Alora, artis kondang KDI.

Baca juga: Andi Harun tak Ingin Halangi Kader Lain Maju dalam Pilkada Samarinda 2024

Ratusan warga mulai memadati dan ikut bergoyang menikmati alunan lagu yang dinyanyikan Wulan yakni ‘Seperti Mati Lampu’ yang dipopulerkan oleh Nassar.

PILKADA SAMARINDA 2024 - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Pilkada Samarinda 2024.
PILKADA SAMARINDA 2024 - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Pilkada Samarinda 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa selain peluncuran tahapan Pilkada Samarinda 2024, pihaknya juga akan mengumumkan dan memberikan hadiah kepada para peserta yang telah mengikuti lomba cipta karya maskot dan jingle untuk pilkada di Kota Samarinda.

"Kita juga akan mengumumkan pemenang pembuat maskot," tegasnya.

KPU Samarinda mengundang partisipasi masyarakat untuk hadir dalam kegiatan melalui hiburan yang disediakan.

Baca juga: Andi Harun Akui tak Perlu Grasak-grusuk untuk Melangkah ke Pilkada Samarinda 2024: Alami Saja

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved