Pilkada Kutim 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Kutai Timur Beberkan Jumlah PPK dan PPS yang Dibutuhkan
Jelang Pilkada 2024, KPU Kutai Timur beberkan jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Timur telah dimulai sejak 2 hari lalu.
Dimulainya tahapan Pilkada Kutim 2024 ditandai dengan peluncuran maskot sepasang singa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Siti Akhlis Muafın mengatakan, pilkada di Indonesia baru kali ini dilaksanakan secara serentak.
Baca juga: Dayang Donna Faroek Mantap Maju Pilkada Kutim, Daftar Calon Wakil Bupati
Setelah peluncuran maskot, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, 5 Mei merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
"Kami juga tengah melaksanakan pembentukan badan Ad-hoc, mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga PPS (Panitia Pemungutan Suara)," jelasnya, Senin (6/5/2024).
Lanjutnya, saat ini tengah menjalani tahapan pengumuman administrasi calon PPK se-Kutim dan juga dibukanya pendaftaran untuk PPS se-Kutim.
Adapun hasilnya bisa dilakukan scan barcode pada social media KPU Kutai Timur.
Baca juga: Kasmidi Dapat Restu Golkar di Pilkada Kutim, Juniarsih Malah Belum Pikirkan Periode Kedua di Berau
Tak hanya itu, pihaknya juga membutuhkan masing-masing 5 anggota dan kesekretariatan yang nantinya akan ditempatkan di PPK dan 3 anggota di PPS untuk membantu pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kebutuhan anggota yang dimaksud 5 orang kali 18 Kecamatan (90 orang), kemudian PPS 3 anggota dikali 141 desa (423 orang)," paparnya.
Ia berharap sinergitas stakeholder dan masyarakat agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar.
"Tahapannya bisa dicek secara berkala pada akun media sosial KPU Kutim," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.