Berita Viral
Viral TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi
Viral TKW beli cokelat Rp 1 juta kena pajak Rp 9 juta, Bea Cukai beri penjelasan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Viral TKW beli cokelat Rp 1 juta kena pajak Rp 9 juta, Bea Cukai beri penjelasan.
Bea Cukai kembali menjadi sorotan.
Kali ini terkait keluhan seorang pekejar migran Indonesia tentang pajak.
Beberapa hari terakhir media sosial dibanjiri dengan keluhan-keluhan masyarakat terkait kinerja pegawai Bea Cukai.
Baca juga: Benarkah Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Dilaporkan? Ini Penjelasan Bea Cukai
Baca juga: Peraturan Bea Cukai 2024, Benarkah Koper WNI/Barang Bawaan Luar Negeri Bebas Diobrak-abrik?
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Bea Cukai Samarinda, Bongkar Muat STS Dinilai Rugikan TKBM Komura
Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini memang tengah jadi sorotan publik.
Keluhan yang ramai dibahas di lini masa paling banyak terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masayarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri.
Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran.
Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.
Kronologi kasus
Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.
Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut.
Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Ahok Ungkap Pernah Minta Jadi Dirjen Bea Cukai ke Jokowi, Kini Ingin Jadi Menkeu Jika Ganjar Menang
Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240508_Kantor-Bea-Cukai-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.